Pemkab Bojonegoro Digugat Rekansn
Selasa, 11 September 2018 | Dilihat: 932 Kali
Bojonegoro Skandal
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
digugat oleh rekanannya PT Daya Putra lantaran belum membayar pembangunan waduk di Desa Pilang Gede Kecamatan Balen Bojonegoro.
Saat sidang dua saksi dihadirkan, Khotijah 30 tahun dan Musyarofah 49 tahun. Keduanya mengatakan, bangunan waduk yang dibangun itu sudah jadi dan pernah dilakukan perbaikan oleh pelaksana akibat melubernya air sungai Bengawan Solo.
Penasehat Hukum PT Daya, Patra Sunarto SH & rekan saat dikonfirmasi mengatakan menuggu hasil persidangan sampai selesai.
Sedang Penasehat Hukum Pemkab Bojonegoro, Joko Supriyanto saat dikonfirmasi tidak menjawab alias no comen.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin 10/9 Penasehat Hukum Pemkab Bojonegoro Joko Supriyanto seakan menyudutkan keterangan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan.
Joko mengajukan pertanyaan yang menyangkut teknis, karena saksi hanya mengetahui kapan bangunan di mulai dan selesai. Saksi juga mengaku hanya sebatas melayani konsumsi makan karyawan.
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin 10/09 dipimpin oleh Eka Prasetya hakim ketua,Isdaryanto hakim anggota,Nurjamal hakim anggota dan Yuli Sumarsono sebagai Panitera ,(Bond)