Tutup Menu

OKP dan LSM Laporkan Pelanggaran PT KJB ke DPRD KKT

Selasa, 11 Juni 2019 | Dilihat: 914 Kali
    
Saumlaki, Skandal

Beberapa Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyerahkan bukti - bukti pelanggaran yang dilakukan PT. KJB, Senin (10/6).

Kegiatan tersebut dimotori oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan beberapa wartawan Kepulauan Tanimbar.

Mereka tiba di gedung DPRD tepat pada pukul 14.00 WIT dan langsung disambut oleh tiga (3) pimpinan komisi yakni, komisi A, B dan C. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Simon J. Liur.

Laporan pelanggaran yang diserahkan  berupa bukti - bukti pelanggaran PT. KJB telah melewati batas ketentuan operasional yang tertuang di dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT)nya. Ada juga bukti pengerusakan hutan atau pembalakan hutan secara besar - besaran yang ditemukan di lapangan.

Bukti berikutnya PT. KJB telah mengambil kayu dari hutan masyarakat adat di wilayah desa Lelingluan dan tidak masuk dalam RKTnya.

Selain itu, ada juga bentuk pelanggaran PT. KJB telah membuka akses jalan menuju bagian barat pulau Yamdena. Penggusuran beberapa ruas jalan itu menggunakan alat berat, sehingga merusak segala ekosistem dan merusah habitat hutan.

Dalam dialog tersebut, sempat ada pertanyaan dari para pimpinan komisi dan anggota DPRD lainnya terkait ada tidaknya pelanggaran lain. Misalnya soal reboisasi yang harusnya dilakukan  PT. KJB. Namun perwakilan yang mempresentasikan bentuk - bentuk pelanggaran tersebut, Charles Tanago mengatakan bahwa dia dan tim tidak pernah menemukannya.

Pihak DPRD pun berjanji, dengan adanya bukti - bukti pelanggaran itu,  akan segera mengusulkan ke pimpinana DPRD  melakukan rapat untuk membentuk Pansus agar segera menginvestigasikan temuan - temuan yang ada.

Harapannya, bukti - bukti pelanggaran PT KJB  ini, DPRD dapat menindaklanjutinya ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI untuk disikapi.

Selanjutnya, para OKP maupun LSM akan menerukan laporan beserta bukti - buktinya itu ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar agar segera menghentikan proses pekerjaan PT. KJB hingga menunggu hasil putusan dari pemerintah pusat. (Tan2)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com