.
Geger kasus penipuan oleh oknum Kabiro sekaligus wartawan online dari media MK di Kabupaten Jepara, kini viral, jadi tranding topik di Bumi Kartini Jepara. sebab kasus itu berawal dari penawaran proyek fiktif irigasi dari PUPR Bina marga Jepara yang dijanjikan pelaku kepada korban.modusnya dengan mencatut dan memalsukan tanda tangan SPK mengatasnamakan Haryata, ST. MM, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Jepara Jl. Kartini No.27, Kauman, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Haryata, ST.,MM.pada Kamis, 11/2/2021, saat ditemui oleh sejumlah wartawan di ruang kerjanya berkata, "saya tidak tahu sama sekali, kalau nama baik saya dicatut dan digunakan untuk kejahatan oleh oknum itu," ujar Hartaya penuh prihatin.
Pelaku dan Surat Perintah Palsu
Kepala bidang Bina marga menambahkan, "Saya memang sempat bertemu dengan pelaku, namun saya tidak mengenal persis siapa pelaku dan asal usulnya, bahkan saya tidak tahu kalau pelaku membuat surat SPK ditulis nama saya, pelaku juga memalsukan jabatan dan tanda tangan saya, sedangkan korban juga sudah ketemu, saya jelaskan kalau saya tidak tahu sama sekali, kalau ada proyek irigasi yang dijanjikan pelaku kepada korban, jadi dalam hal ini saya juga menjadi korban pencatutan nama saya sebagai pejabat dan pencemaran nama baik, namun saya sarankan kepada korban untuk menindaklanjuti kasus ini dan dibawa ke ranah hukum.” pesan Hartaya kepada sejumlah wartawan online.
Mirinya lagi, perusahaan pers PT. Z MD yang memperkerjakan pelaku, memberikan ID Card dan Surat Tugas kepada pelaku, meski tidak tahu domisili jelas serta tidak beridentitas, pelak adalah Kabiro dan Wartawan dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana penipuan untuk mencari mangsanya.
Perusahaan Pers itu memperkerjakan Ahmad Ghofururrohim sekaligus wartawan tersebut ternyata tidak mengantongi kartu anggota organisasi pers PWO Jepara, namun bisa bergerak leluasa, hingga memalsu tanda tangan pejabat PUPR Bina Marga Haryata, ST. MM.
Kabarnya pelaku sekarang jadi buronan yang berpindah-pindah tempat. sebab, korban bernama Atik Nurhidayati warga RT. 03 / RW. 05, Dukuh Wonosari, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000, - . Untuk mengerjakan proyek irigasi fiktif, namun saat pelaku dicari dirumah kosnya justru menghilang tanpa jejak, setelah korban merasa yakin ditipu oleh pelaku, korban mengambil tindakan melaporkan kerugiannya kepada aparat penegak hukum, di Polres Jepara.
Korban mengatakan “saya tidak menyangka, pelaku yang notabene juga rekan wartawan diorganisasi pers PWO Jepara, tega melakukan kejahatan terhadap rekannya sendiri, saya sudah menempuh proses hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Jepara, saya berharap, siapa pun yang terlibat didalam tindak pidana kejahatan ini, segera diproses hukum sesuai dengan peranya. Sebab ada indikasi kejahatan si pelaku merupakan sebuah permufakatan jahat, bersama-sama, pertemuan saya dengan pelaku, difasilitasi oleh wakil pimrednya yang berinisial VR, istrinya EL serta seseorang yang berinisial OAP.” kata Atik
"Penyerahan uang kepada pelaku, berlangsung dalam beberapa tahap, dan ini sudah dijelaskan oleh korban kepada polisi ketika datang dan melaporkan kasusnya di Polres Jepara, sedangkan penyerahan uang tahap terakhir, terjadi di rumah makan padang “G” daerah Kauman, Panggang, Jepara.
Penyerahan uang tahap terakhir, terjadi pada tanggal 27/1/2021, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 15 juta kepada oknum satunya yang berinisial OAP dan disaksikan oleh pelaku, setelah menerima uang tunai dan menghitung jumlah nominalnya, OAP langsung tempat lokasi korban saat penyerahan uang.
“kasus ini, dengan total kerugian Rp 30 juta. Sudah saya laporkan ke polisi dan saya berharap agar Polres Jepara segera menindaklanjuti kasus ini, agar peristiwa ini tidak lagi terulang menimpa warga masyarakat lain, karena pelaku saat ini masih bergentayangan tanpa diketahui rimbanya.” ujar korban penuh harap.