Bojonegoro, Skandal
Rabu 26 Februari 2020 putusan Mahkamah Agung yang telah 4 tahun berlalu hingga kini belum tereksekusi terkait eksekusi asset Klenteng Tri Dharma Hok Swie Bio Jalan jaksa Agung Suprapto no.125 Bojonegoro.
Menurut surat tertanggal 20 Februari 2020 no.W14-U10/336/HK.02/02/2020 pihak PN hari ini melakukan pencocokan perkara no.39/Pdt.G/2013/PN.Bjn.Jo 604 /Pdt/2014/PT.Sby Jo 2746 dan K/PDT/2015 Bjn Jo 2/Pdt .eks/2020/PN Bjn telah dilaksanakan pra eksekusi dalam pencocokan obyek sengketa lokasi.
Menurut Muharsoko Wirono S.H,M.H. penasehat hukum Gandhi Koesmianto dalam keterangan pers nya mengatakan, pencocokan (constatering) perkara terdapat 3 obyek sengketa lokasi, yaitu 1 Kelurahan Banjarjo dan 2 Lokasi di Kelurahan Karang Pacar Bojonegoro.
Kemudian,menurut ketua panitera PN Bojonegoro Wahyudin S.H,M.H saat dikonfirmasi mengatakan, pencocokan (constatering) obyek lokasi sengketa itu perlu dilakukan karena untuk proses eksekusi. (Bond)