Tutup Menu

Menanti 4 Tahun Putusan MA Belum Juga Dieksekusi.

Rabu, 26 Februari 2020 | Dilihat: 635 Kali
    


Bojonegoro, Skandal

Rabu 26 Februari 2020 putusan Mahkamah Agung yang telah 4 tahun berlalu hingga kini belum tereksekusi terkait eksekusi asset Klenteng Tri Dharma Hok Swie Bio Jalan jaksa Agung Suprapto no.125 Bojonegoro.

Menurut surat tertanggal 20 Februari 2020 no.W14-U10/336/HK.02/02/2020 pihak PN hari ini melakukan pencocokan perkara no.39/Pdt.G/2013/PN.Bjn.Jo 604 /Pdt/2014/PT.Sby Jo 2746 dan K/PDT/2015 Bjn Jo 2/Pdt .eks/2020/PN Bjn  telah dilaksanakan pra eksekusi dalam pencocokan obyek sengketa lokasi.





Menurut Muharsoko Wirono S.H,M.H. penasehat hukum Gandhi Koesmianto dalam keterangan pers nya mengatakan,  pencocokan (constatering) perkara terdapat 3 obyek sengketa lokasi, yaitu 1 Kelurahan Banjarjo dan 2 Lokasi di Kelurahan Karang Pacar Bojonegoro.

Kemudian,menurut ketua panitera PN Bojonegoro Wahyudin S.H,M.H saat dikonfirmasi mengatakan, pencocokan (constatering) obyek lokasi sengketa itu perlu dilakukan karena untuk proses eksekusi. (Bond)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com