Saumlaki, Skandal
Aksi demo damai pada hari Senin (24/6) di kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menuntut dan mendesak agar terduga pelaku penyebar berita bohong (hoax) mengenai pencemaran nama baik Bupati dan Kapolres serta pimpinan DPRD, harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi tersebut melibatkan masyarakat Tanimbar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Kepulauan Tanimbar, para kepala desa dan staf. Mereka terlibat secara langsung sebagai motor penggerak dalam aksi tersebut.
Dari pantauan media ini, massa berkumpul sejak pukul 09.00 WIT di halaman Kantor Bupati KKT. Selanjutnya pukul 10.55 WIT mereka mulai berorasi menuntut pihak berwajib menangkap dan memenjarakan pelaku penyebar berita hoax, mencemarkan nama baik pejabat Daerah tersebut.
Para penyebar berita bohong/fitnah yang bisa mengadu-domba masyarakat Tanimbar tanpa disertakan bukti yang cukup.
Tepat pada pukul 11.30 WIT, Bupati KKT Petrus Fatlolon, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Piet Kait Taborat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki Eka Palapia dan Sekretaris Daerah Piterson Rangkoratat menemui massa untuk memberikan arahan.
"Tuntutan masyarakat Tanimbar di siang hari ini akan kami teruskan melalui lembaga DPRD. Kita akan proses hukum dan telah menunjuk tim pengacara dan langsung ke Polres KKT untuk menyampaikan Laporan Polisi secara resmi agar yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku.
Bupati Petrus Fatlolon SH.MH, meminta peserta demo makan siang, kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. " Biarlah kuasa hukum yang memproses masalah tersebut," ujar Petrus Fatlolon kepada massa pendemo.
Walaupun telah Bupati dan Wakil Ketua DPRD telah memberikan arahan agar tidak melanjutkan aksi lanjutan ke Polres MTB, tetapi massa tetap memaksakan diri untuk berjalan kaki menuju Polres KKT sambil memegang berbagai macam kelengkapan spanduk dengan tulisan yang bervariasi. Salah satu diantaranya adalah spanduk bertuliskan "Tangkap dan Penjarakan Pelaku Hoax dan Antek-anteknya".
Demo damai di Tanimbar menuntut terduga Pelaku Thomas Carles Taniaga penyebar kebencian dan Hoax harus diproses secara hukum agar tidak bisa menyerbarkan berita bohong dan kebencian kepada pejabat-pejabat daerah yang berada di KKT.
Setelah tiba di lapangan apel Polres KKT pada pukul 12.15 WIT, Koordinator Lapangan Junus Fredek Batlajery menemui Kapolres KKT AKBP Andre Sukendar, S.I.K. Dia melaporkan maksud dan tujuan kedatangan mereka, menyerahkan laporan polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik bagi para pejabat daerah. Dua juga meminta kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum agar dapat menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Kapolres MTB AKBP. Andre Sukendar, S.I.K, mengambil alih dan mengarahkan massa agar setelah kegiatan demo damai tersebut, mereka kembali ke rumah masing- masing.
"Saya meminta agar tidak ada lagi kegiatan aksi selanjutnya percayakan kepada Kepolisian untuk bekerja dalam menindak lanjuti aspirasi dan laporan masyarakat yang ada.
"Jangan ke rumah yang bersangkutan guna melakukan aksi yang melanggar hukum, karena apabila basudara (sapaan orang Maluku) melanggar hukum maka sudah tentu basudara juga akan diproses," kata Kapolres kepada para pendemo.
Setelah memberikan arahan, Kapolres KKT mempersilakan perwakilan massa dan pelapor masuk ke ruang rapat Polres KKT untuk berdiskusi. Dan selanjutnya, pada pukul 12.45 WIT massa meninggalkan lokasi Polres KKT dan kembali ke kantor bupati untuk makan siang sebelum kembali ke desanya masing-masing.
Adapun masyarakat desa yang mengikuti acara demonstrasi tersebut didampingi oleh kepala desanya masing-masing dan camat selaku perwakilan kecamatan dari setiap kecamatan yang hadir. (MI)