Tutup Menu

MAKI Desak KPK Ambil Alih Kasus TPPU Setya Novanto

Sabtu, 12 Maret 2022 | Dilihat: 724 Kali
Mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto dan Tumpukan Uang (Ilustrasi - Foto Istimewa)
    
Pelapor : Ahdiyat
Editor   : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Lantaran dianggap mangkrak penanganan perkaran yang dilakukan Bareskrim Polri, Masyarakat Andi Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil alih kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut koordinator MAKI Boyamin Saiman, Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU atas diri Setya Novanto, tapi sejauh ini penanganan perkara tersebut tak berjalan.

“Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, harus diambil alih KPK mengingat  perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mencari tahu tindak pidana muasal yang menjadi landasan Bareskrim melakukan penyidikan di kasus itu. Dan akan berkoordinasi dengan pihak  Polri soal penyidikan tindak pidana pencucian uang Setya Novanto.

“Sudah kami minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim,” jelas Alex di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co, Jumat, 11 Maret 2022.

Ditegaskan Alex, tindak pidana muasal Setya Novanto yang sedang disidik Bareskrim KPK perlu mengetahuinya. Lagi pula, pihak yang menyidik kasus TPPU itu di Bareskrim bukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi, tapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu.

“Jika tindak pidana muasalnya adalan korupsi, maka KPK yang berhak menanganinya, lembaga yang pertama kali menangani kasus korupsi Setya Novanto,” ujarnya lebih jauh.

Seperti diketahui, Bareskrim dan KPK melakukan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang Setya Novanto. Sebagaimana dugaan TPPU dalam tuntutan jaksa KPK, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPR dalam kasus proyek e-KTP itu beraroma  pencucian uang.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com