Tutup Menu

Ketua IPW Sugeng : Kapolri Harus Berikan Sanksi Polisi Salah Tangkap

Jumat, 11 Maret 2022 | Dilihat: 540 Kali
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (foto istimewa)
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan kosisten dengan konsep Presisi yang digaungkan terkait tindakan salah tangkap yang dilakukan anggota Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang pria terduga bandar Narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (5/3/2022).

Harapan dimaksud, agar anggota polisi yang lalai itu ditindak tegas. Jika tidak, jangan sampai Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan) yang direspon posistif masyarakat luas dianggap jorgan dan pencitraan saja.

Salah satu desakan agar Kapolri Listyo Sigit memberikan sanksi tegas datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, SH. Menurut dia, kejadian polisi salah tangkap yang sempat ramai di sosial media merupakan kelalaian. Sehingga, pelaku dalam hal ini jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat harus menerima sanksi tegas.

"Tindakan itu adalah kelalaian, pelaku harus ditindak tegas. Jangan hanya berupa teguran, bila perlu dicopot dari jabatannya," kata Ketua IPW yang akarab dipanggal STS kepada wartawan, baru-baru ini.

Dia menegaskan, bahwa menangkap pelaku kriminal harus memiliki surat tugas. Kecuali jika penjahat tertangkap tangan di lapangan. “Itupun harus ada barang bukti,”  jelasnya.

Terkait salah tangkap, menurut advokat senior tersebut,  mustahil akan terjadi jika petugas polisi dibekali surat tugas yang di dalamnya tertulis identitas tersangka secara jelas. Dan tentunya ditambah cici-ciri fisiknya.

“Jika alasannya adalah kecurigaan, itupun tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan penangkapan. Setiap orang ditahan lantaran salah tangkap, dia berhak mendapat ganti rugi, kalau sudah ditahan berapa hari itu. Salah tangkap tidak akan terjadi jika penangkapan itu dilengkapi dengan surat perintah yang memuat identitas," ujar Ketua Umum Peradi Pergerakan.

Di ujung pembicaraan, Ketua IPW itu berharap agar anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan salah tangkap itu segera diproses agar citra kepolisian tetap terjaga.

Sebelumnya, seorang pria di dalam mobil tiba-tiba disergap oleh sekelompok orang bersenjata api di Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa ini terekam kamera amatir hingga videonya viral di media sosial.

Salah satu akun yang mengunggah adalah Instagram @merekamjakarta. Dalam tayangan cukup jelas terlihat seorang pria dalam mobil ketakutan saat tiba-tiba diberhentikan dan digeledah oleh sekelompok orang bersenjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kelompok orang bersenjata api tersebut merupakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Awalnya, kata Zulpan, hendak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Akan tetapi dari hasil pemeriksaan, ternyata yang ditangkap itu bukan target anggota Satresnarkoba Polres Jakpus.

"Sudah diklarifikasi itu pengembangan kasus narkotika, tetapi setelah didalami mereka yang di dalam mobil itu tidak terlibat dengan target yang dikejar oleh polisi. Jadi itu hanya kesalahpahaman saja," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Pada bagian lain Zulpan menegaskan, bahwa upaya penangkapan yang hendak dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah merujuk pada petunjuk alat komunikasi. Adapun alat komunikasi yang digunakan pria di dalam mobil tersebut sempat terekam, memiliki keterkaitan dengan pelaku tindak pidana narkotika.

"Mereka mengakui baru membeli HP itu di Taman Sari. Mungkin pernah dijual seseorang, akhirnya pindah tangan ke mereka. Sehingga kepolisian lihat pergerakan dari mereka itulah dilakukan di situ penggerebekan," papar Zulpan.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com