Tutup Menu

Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Krakatau Steel

Senin, 28 Februari 2022 | Dilihat: 568 Kali
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan Pabrik Blast Furnance (BFC) PT Krakatau Steel Diusut Kejaksaan Agung, ilustrasi gedung Krakatau Steel dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (foto istimewa)
    
Pelapor : Ajie Jahrudin
Editor    : H. Sinano Esha


JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan Pabrik Blast Furnance (BFC)  PT Krakatau Steel (Persero), Banten, dalam pengusutan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung.

Demikian dijelaskan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, terkait dugaan korupsi di pabrik baja plat merah tersebut.

“Saat ini masih proses penyelidikan oleh teman-teman di Pidsus. Dan telah kita periksa lebih kurang 50 saksi," papar Burhanuddin kepada wartawan, baru-baru ini.
 
Kasusnya sendiri, menurut Jaksa Agung, terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019. Di mana PT Krakatau Steel membangun BFC dengan menggunakan bahan bakar batu bara dengan asumsi biaya produksi lebih murah. Jika menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi kauh lebih mahal.

itambahkan, proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional.

“Pada awalnya proyek pembangunan BFC dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering, sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190.
Dan melakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278,” ungkap Burhanuddin.

Namun, lanjutnya, pekerjaan tersebut dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019. Padahal pekerjaan belum 100 persen. Setelah dilakukan uji coba, ternyata  biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, hingga saat ini pekerjaan proyek tersebut belum diserahterimakan, dan masih dalam kondisi tidak dapat beroperasi.

“Peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Jaksa Agung.

Burhanuddin menjelaskan, tim penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, ahli teknis terkait pekerjaan. Dan hasilnya, berdasarkan penyelidikan kasus tersebut, telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa agung, dalam waktu dekat penanganan kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan rekananya.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com