Tutup Menu

Kasus Polorogo Maskan Akan Dibawa Ke Ranah Hukum

Sabtu, 03 Agustus 2019 | Dilihat: 5224 Kali
    

Skandal Kudus.

Dilema pungutan liar dengan kedok Pologoro masih saja terjadi. Dengar saja pengakuan warga Dukuh Jajar Desa Gondoharum Jekulo Kabupaten Kudus.

Maskan, korban Pungli yang punya lahan tanah di Dukuh Kaliampo Desa Wangunrejo Margorejo Pati, merasa keheranan para broker tanah saling berdatangan.




Sekian di antara mereka, meminta Pologoro. Siapa? Sambil berbisik dia menyebut Siswanto, Wakil Ketua BPD desa Wangunrejo sebesar Rp 17 juta.

"Begini awalnya," kata Maskan memulai cerita.  

Dia mengaku punya tanah masuk wilayah Dukuh Kaliampo, atau lebih tepatnya di atas sebelah Barat Tambak Bendungan Air Desa Wangunrejo.

Ketika itu pihak Jarum Super akan membeli tanahnya, lantaran tanah-tanah tetangga di sekitar lahannya  dibeli oleh Jarum Super melalui makelarnya.

"Setelah pembayaran, saya dimintai oleh pihak pemerintah 2 persen," kata maskan saat dikonfirmasi awak media ini.

Menurut warga yang berdomisili di pinggir Jalan Raya Kudus Pati ini,  Siswanto minta Pologoro Rp17.000.000. Sedangkan notarisnya minta biayanya lagi, sehingga pengeluaran tambah banyak. Katanya mereka,  itu peraturan pemerintah. "Yang minta itu pak Kepala Desa Wangunrejo, tapi di minta oleh  Siswanto," kata Maskan
 
Sumadi, Ketua Gerakan Jalan Lurus akan secepat mungkin mengagendakan kasus Pologoro dengan cara semua penjual tanah diajak audensi bersama pemerintah,  penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran hukumnya.

"Memang keterangan saksi penjual tanah bicara apa adanya ketika saya klarifikasi di rumahnya belum lama ini ,"ujar warga Pati Kidul.

Kemudian lembaga lain komunitas pegiat anti koropsi akan membidik kasus lain yang juga terkait kasus pembelian tanah di Desa Wangunrejo.

"Ini namanya mafia tanah dan harus di bongkar biar semua kelihatan terang benderang," ujar Sunandar, Ketua Pegiat Anti Korupsi (Timkudus)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com