Tutup Menu

Kades Nurmyaman Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa

Senin, 03 Februari 2020 | Dilihat: 2758 Kali
    


Aru, Skandal

Piter Lekpey dan Rein Wutres, dua pemuda Desa Nurmyaman yang terletak di Kecamatan Dawelor - Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),
melayangkan surat pengaduan tentang adanya Indikasi penyelewengan Keuangan Dana Desa Nurnyaman Tahun Anggaran 2015-2018.tanggal,2 Desember 2019 ke Polda Maluku.

Korupsi itu diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD,  Aparatur Pemerintahan Desa Nurnyaman serta unsur-unsur terkait lainnya.

Sumber-sumber menyebutkan  sangat di sayangkan Kepala Desa Nurnyaman merangkap 2 jabatan, sekaligus manipulasi tandak memegang uang yang mengelola adalah Kepala Desa, ini adalah pembohongan publik.





Masyarakat Desa Nurnyaman pada umumnya dan pada khususnya sebagai pelapor mengetahui bahwa di Desa Nurnyaman terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2015-2018.

 Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015-2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi adanya Penyampaian laporan keuangan Desa tahun anggaran 2015-2018, yang diduga tidak sesuai dengan realisasi realita yang terlihat di lapangan,di dengar dan dialami sendiri.Hal ini didukung fakta bahwa setiap Pembahasan Rancangan Program tahunan dan juga Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Nurnyaman, Kepala Desa dan perangkat desa tidak memberikan Rab kepada masyarakat untuk menjadi panduan pembahasan mereka, malah menyembunjikan rap tersebut dari masyarakat.

Lebih parahnya lagi, kepala desa mengatakan masyarakat tidak punya hak untuk memegang rap, namun karna kasih Tuhan  pelapor mendapat Rab yang mereka sembunyikan/menutup informasi dari isi Rab di maksud.

Indikasinya sebagai berikut:
Kepala Desa Nurnyaman Hanok Wuter serta Aparatur Pemerintahan Desa tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2015-2018. 

Hal ini terbukti bahwa di Desa Nurnyaman tidak terpampang papan informasi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa,(APBDes), tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut. Padahal anggaran pengadaan Papan informasi/media informasi Monografi sebesar Rp.40.000.000.00 di tahun anggaran 2017 tanggal,06 November 2017
Ketua BPD dan anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

 Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Nurnyaman 2015-2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD  tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa Rancangan Anggaran Belanja(RAB), pekerjaan kepada anggota BPD dan khususnya masyarakat Desa Nurnyaman.

 Fakta-fakta di lapangan yang tidak dijalankan. Padahal semua program ini harus di jalankan karena sudah di tetapkan dalam rancangan program kerja yang ada, namun tidak direalisai

​​​​​​Fakta-fakta tersebut antara lain
Media Informasi/MONOGRAFI: Rp.40.000.000.00 Tahun Anggaran 2017,Seragam BPD 4 Set tidak direalisasi: Rp.4.000.000.00 Tahun Anggaran 2017,Sumur Bor (Tidak ada realisasi),tidak direalisasi sama sekali;Tripleks 130 lembar x75.000 (30%realisasi) Rp.9.750.000.00 Tahun Anggaran 2017,Bibit Kambing 150 EkorX900.000 (20%realisasi)Rp.135.000.00 Tahun Anggaran 2017,Batu Karang 279 KubikX500.000 (30%realisasi)Rp.139.500.000 Tahun Anggaran 2017,Operator Desa (Tidak Ada)12x900.)Rp.10.800.000 Tahun Aggaran 2018,Sekretaris Desa (Tidak Ada) 2x5.000.000)Rp.10.000.000 Tahun Anggaran 2018,Konsumsi Kegiatan Pembinaan Anak & Remaja Rp.20.000.000 Tahun Anggaran 2018,Biaya Perjalanan Sekdes (tidak ada/bohong) Rp.9.000.000 Tahun Anggaran 2017,Biaya Tunjangan Operator Desa 12x900.000 Rp.10.800.000 Tahun Anggaran 2018 tidak ada realisasi karena tidak ada operator desa.

Biaya perjalanan  Sekdes ke Kab.MBD 2x5.000.000 : Rp.10.000.000 Tahun Anggaran 2018 tidak ada realisasi karena nama yang tertera di RAB tahun 2018 bukan sekretaris Desa Nurnyaman atas nama AMUS TERLIR dan tandatanganya di manipulasi,Kertas  A4 10 rim (10%realisasi)x85.000 Rp.850.000.00 Tahun Anggaran 2017,Makanan Lansia 1 paket Rp.4.114.000 Tahun Anggaran 2018,Mesin Ketinting Honda 5Koma 10unitX7.500.000: Rp.75.000.000 Tahun Anggaran 2018(harga melambung) yang semestinya 1 unit Rp.4.000.000_Body Ketinting 10 UnitX10 juta Rp.100.000.00 Tahun Anggaran 2018,Lampu Philips 50 buahX100 Rp.5.000.000 Tahun Anggaran 2018,Biaya Perjalan Operator Desa ke Kab.MBD 4x5.500.000 : Rp.22.000.000.00 Tahun Anggaran 2018 ini pembohongan publik karena tidak ada operator desa nurnyaman.

Biaya Perjalanan Bendahara dengan public karena tidak ada operator desa nurnyaman.Cat tembok 250 Kg 50.000,Rp.12.500.000 Tahun Anggaran 2018 (hanya 20% yang realisasi)

"Saya mengatas namakan masyarakat Desa Nuryaman memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan Agung,Kejaksaan Tinggi,Polda Maluku,Kejari Dan Polres Maluku barat Daya untuk secepatnya tuntaskan kasus ini karena apa bila di biarkan maka akan terjadi lagi di tahun berikutnya. (jus)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com