Tutup Menu

Ike Farida:Buktikan Kapolda Metro Jaya Bukan Sarang Mafia!

Sabtu, 19 November 2022 | Dilihat: 737 Kali
    

Laporan : Novilia
Editor      : Eka S


Tabloidsekandal.com || Jakarta - Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, S.H, LL.M., terkait permasalahan kliennya dengan pihak PT.  Elite Prima Hutama anak Perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group berlangsung di Kantor Farida Law Office, Gedung   Wirausaha lantai 7, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan Jakarta Selatan. Jum'at (18/11/2022). Dan lagi-lagi instansi kepolisian diduga melanggar kode etik.

Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum Ike Farida memaparkan,
"Sudah waktunya  bahwa Polda Metro Jaya bukanlah
sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M.,
selaku korban kenakalan pengembang properti PT  Elite Prima Hutama, anak perusahaan 
Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para 
penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia. Bukan malah sebaliknya 
diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Dugaan Pelanggaran  Kode Etik 
kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) 
selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu dirinya terbujuk oleh 
iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandangani dan 
semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga 
diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas. Setelah dibayar ternyata 
semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak 
kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya, justru 
Ike dilaporkan sebagai tersangka," jelas tim kuasa hukum Ike.


Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut 
dilecehkan. Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan 
diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang. Padahal baik perempuan maupun laki-laki 
WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk 
menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya. Padahal sudah menjadi hak asasi 
semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya. 
Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa 
jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang 
sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3. 

Penghentian kasus LP No LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi 
dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam
penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.

Ike yang terus-terusan dinakali oleh pengembang dan para penegak hukum tak gentar 
melawan rentetan ketidakadilan yang dialaminya.

Ike pun meminta perlindungan dari 
Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch, 
DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI.

Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah 
ini, Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol. Fadil Imran 
selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan 
PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. 

Rekomendasi itu muncul 
karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 
yang menyatakan bahwa PT EPH adalah pelawan yang tidak benar dan seluruh 
dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim jelas Putri selaku kuasa hukum Ike.

Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT 
Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadikan PT EPH dalam 
mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, 
Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022 
s.d. November 2022. 

“Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik 
oknum kepolisian,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum Ike.

 “Diduga adanya oknum 
yang bersindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli 
yang tidak bersalah. Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah 
benar, dan yang salah adalah salah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah 
terus,” jawab Putri. 

“Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA 
menurut Pakuwon tidak berhak membeli apartemen, disuruh bercerai, atau pinjam nama salah 
satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. 

"Setelah diberikan 
perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan. Sekarang sudah ada 4 putusan final dari 
Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut, 
tapi tetap abaikan,” tegas tim kuasa hukum Ike. 

“Rakyat kecil diexploitasi sebagai objek 
pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk 
menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak 
benar,” tambah Putri.

 “Kami berharap kepada Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri 
mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, 
menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik," ujarnya.

Mengkhianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah 
harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban 
seperti halnya yang dialami oleh Ike. 

Lebih lanjut ditegaskan, "Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang 
dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan 
tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang, tutup Ike.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com