HPH PT KJB Lampaui Batas Hingga Hak Hutan Ulayat
Sabtu, 08 Juni 2019 | Dilihat: 1466 Kali
Foto iliustrasi Google
Saumlaki, Skandal
Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT KJB dinilai pengoperasiaannya melampaui batas garis koordinat yang ditentukan, hingga memasuki wilayah hutan Hak Ulayat Desa Lelingluan di bagian Barat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)
Kejadian tersebut terungkap saat Satuan Tim Pemerhati Lingkungan yang terbentuk dari beberapa pemuda Desa Lelingluan. Mereka kehilangan kontrol , marah besar dan sempat mengeluarkan ancaman yang cukup serius ketika melihat hutan Hak Ulayat mereka diperlakukan semena-mena.
"Hasil survei tersebut jelas keluar dari batas kapling HPH yang cukup jauh," ungkap sumber. Akibatnya, kerugian Desa Lelingluan semakin besar.
"Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya. Bahkan, lanjutnya, bila dibiarkan maka sangat fatal bagi pemilik Hak Ulayat Desa Lelingluan. Banyak pohon kayu yang belum bisa ditebang pun ikut tumbang tanpa alasan .
Padahal, HPH dalam beroperasi pada RKT yang sudah terbagi sesuai hasil survei tahunan , aturannya tidak ditebang habis.
Sebaliknya, bila ada RKT baru , maka RKT yang lama harus ditinggalkan. "Itu mutlak , bukannya seperti operasional HPH dibabat di RKT yang baru maupun yang lama sekalian," tuturnya.
Jadi, menurutnya, HPH sudah tinggalkan RKT yang lama , bukan dibabat dua duanya. "Itu yang salah," tandasnya lagi.
Dia juga menjelaskan, kerugian masyarakat setempat tak bisa terelakan saat pengoperasian HPH diperuntukan tiga puluh persen kebutuhan konsumsi lokal tidak jalan sama sekali.
"Itu aturan baku dalam pengoperasian HPH yang tak bisa dipungkiri. Hitung hitung sudah berapa tahun HPH beroperasi , dan kerugian yang dialamatkan ke masyarakat setempat soal tiga puluh persen itu sudah selangit," tuturnya.
Jadi, soal 30 persen itu yang harus dituntut ke pihak HPH , karena merupakan hak mutlak masyarakat . "Ini perlu diketahui," kata sumber, menyebut tidak ada kewenangan Bupati menutup HPH sesuai aturan
Namun, tambahnya, ada kewenangan Bupati berdasarkan temuan kesalahan dalam pengoperasian HPH diL
lapangan, sekaligus alasan akurat untuk menutup HPH di pulau Yamdena .
Menurut sumber, salah satu kesalahan fatal adalah konsumsi lokal tiga puluh persen tidak pernah jalan sama sekali , walaupun dalam bentuk apapun . kesalahan pengoperasian HPH telah keluar dari RKT dalam garis kordinat yang ditentukan pada RKT terakhir bagian barat Pulau Yamdena.
Lebih parahnya lagi pencurian kayu Log oleh HPH Yamdena , pada hutan hak ulayat Desa Lelingluan. Sesuai hasil gambar yang dihimpun oleh Tim Pemerhati saat dilihat secara baik , maka HPH telah melakukan kesalahan besar karena dalam beroperasi telah keluar jauh dari RKT.
"Itu terbukti, bisa dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan dilampirkan dokumentasi sesuai hasil temuan ke Kementerian Kehutanan , tembusan Bupati, Gubernur dan meminta ditindak lanjuti sesuai Undang Undang dan ketentuan Hukum yang berlaku. (TAN 1)