Herry Battileo SH;MH : Kasus NTT Fair, 2 Bukti Saja Sudah Cukup
Sabtu, 30 November 2019 | Dilihat: 1102 Kali
Kupang, Skandal
Kasus Korupsi dana proyek NTT Fair senilai Rp.6 milyar masih saja terus bergulir dan perlahan-lahan mulai menunjukan titik terangnya.
Dari keterangan para saksi diduga mantan Gubernur NTT Frans Lebu raya terlibat atas kasus suap proyek NTT Fair ini
Menurut Hery Battileo,SH;MH sebagai Advokat yang slalu membela kasus - kasus tipikor, dalam mengamati Kasus NTT Fair ini mengatakan kasus ini sudah kelihatan dan terang benderang.
"Sudah ada 3 bukti yang menguatkan keterlibatan mantan orang nomor satu NTT ini yakni keterangan para saksi, keterangan terdakwa Yulia Afra dan bukti transfer," kata Herry kepada media ini, Jumat (29/11/2019).
Jadi, tegasnya, alat buktinya sudah cukup.Terlebih, di Pasal 185 ayat 4 KUHP, dan pasal 183 KUHAP menyebutkan hakim dalam memutuskan perkara minimal 2 alat bukti, ditambah keyakinan hakim, sudah cukup.
"Kita liat nanti bagaimana keberanian Hakim nanti, berani atau tidak untuk untuk menyeret mantan orangg nomor satu di Provinsi NTT tersebut," tambahnya, menyebut keberanian hakim dalam vonisnya. (***)