Tutup Menu

Herry Battileo SH;MH :  Kasus NTT Fair, 2 Bukti Saja Sudah Cukup

Sabtu, 30 November 2019 | Dilihat: 1102 Kali
    

Kupang, Skandal

Kasus Korupsi dana proyek NTT Fair senilai Rp.6 milyar masih saja terus bergulir dan perlahan-lahan mulai menunjukan titik terangnya. 

Dari keterangan para saksi diduga mantan Gubernur NTT Frans Lebu raya terlibat atas kasus suap proyek NTT Fair ini

Menurut Hery Battileo,SH;MH sebagai Advokat   yang slalu membela kasus - kasus tipikor,  dalam mengamati Kasus NTT Fair ini mengatakan kasus ini  sudah kelihatan dan terang benderang.

"Sudah ada 3 bukti yang menguatkan keterlibatan mantan orang nomor satu NTT ini yakni keterangan para saksi, keterangan terdakwa Yulia Afra dan bukti transfer," kata Herry kepada media ini, Jumat (29/11/2019).

Jadi, tegasnya, alat buktinya sudah cukup.Terlebih,  di Pasal 185 ayat 4 KUHP, dan pasal 183 KUHAP menyebutkan  hakim dalam memutuskan perkara minimal 2 alat bukti, ditambah keyakinan hakim, sudah cukup.

"Kita liat nanti bagaimana keberanian Hakim nanti, berani atau tidak untuk  untuk menyeret mantan orangg nomor satu di Provinsi NTT tersebut," tambahnya, menyebut keberanian hakim dalam vonisnya. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com