Hakim dan Panitera PN Surabaya Terjaring OTT
Kamis, 20 Januari 2022 | Dilihat: 318 Kali
Hakim dan Panitera PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan Mohamad Hamdan SH (foto istimewa)
Penulis : Biro Surabaya/Redaksi Tabloidskandal.com
Editor : H. Sinano Esha
Jakarta –Tabloidskandal.com ll Hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan Mohamad Hamdan SH,yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (19-1-2022), saat ini masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK).
"Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT, Kamis (20/1/2022).
Menurut Ali, selain hakim dan panitera, ada pengacara yang diamankan. Pihak-pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
Begitu juga dikatakan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. Penangkapan hakim dan panitera itu baru diketahui setelah pihak KPK datang ke PN Surabaya untuk melakukan penyegelan ruangan Itong Isnaeni Hidayat.
"Benar, pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya bersama Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Di Gedung KPK di Jakarta Selatan, Kamis malam (20-1-2022), sekitar pukul 20 WIB, tampak turun dari kendaraan KPK hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera Hamdan, dan pengacara.
Hakim mengenakan masker berkemeja batik dengan membawa tas kecil. Petugas KPK membawa mereka masuk ke dalam gedung untuk dilakukan pemeriksaan. Dari ketiga orang terjaring OTT yang diduga melakukan tindakan pidana penyuapan (gratifikasi) terkait perkara yang tengah diadili, wartawan tak mendapat informasi.