GN-PK Jawa tengah Tidak ada kaitannya dengan Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim 0712 Tegal.
Kamis, 25 Maret 2021 | Dilihat: 883 Kali
Ketua DPP GN-PK Jateng Subroto S.H. Berkaos Merah Putih
Jawa tengah – tabloidskandal.com
Lembaga Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Jawa Tengah memberi klarifikasi kepada masyarakat saat diminta keterangan oleh jurnalis media ini.
Pada Kamis, 25/3/2021 Subroto S.H saat konferensi pers menjelaskan.” GNPK tidak terlibat pada kasus hukum yaitu dugaan pencemaraan nama baik yang menyasar orang nomor satu di Komando Distrik Militer Tegal, endingnya Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh pihak Komandan kodim 0712 Tegal ke Polres Tegal.” ujar Subroto.
Ketua DPP GNPK Jateng Subroto, kepada wartawan Kamis (25/3/2021) di Purwokerto mengatakan secara sekilas organisasi yang dilaporkan oleh Dandim mirip dengan organisasi yang dipimpinnya.
LSM yang dilaporkan oleh Dandim Tegal yakni Gerakan Nasional Pencegahaan Korupsi (GNPK- RI), berbeda secara organisasi dan lainya. Namun masyarakat lebih mengenalnya GNPK.
Subroto menegaskan, GN-PK tidak ada hubunganya dengan GNPK- RI. Sebab beda arti serta beda AD/ART organisasinya, Termasuk kasus hukum yang saat ini terjadi, bukan menjerat pada organisasi GN-PK.
“Ingat ya Kita meluruskan saja nama lembaga kita GN-PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jadi tidak ada kaitanya sama sekali permasalahan yang ada di Tegal yang kini viral, jadi itu yang masalah bukan (GN-PK), kita meluruskan kepada masyarakat, pejabat sipil, dan militer, bahwa GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) berbeda dengan GN-PK. Selain itu, Lanjut Ketua GN-PK Jawa tengah memang beda tulisan, serta singakatan, bahkan logo juga berbeda.” tandas pentolan GN-PK yang kini menjadi ketuanya di Jawa tengah.
Subroto menambahkan sebagai aktivis yang bergerak dalam ganyang korupsi, "Konsen terhadap upaya pembrantasan korupsi di Indonesia, berperan serta memantau, mengawasi adanya pengunaan dana Covid-19 ataupun dana bansos Covid-19.” ujarnya.
Masih kata Subroto S.H. “Tindakan pengawasan dilakukan sampai dengan tingkat Kabupaten Kota se-Jawa tengah, Bilamana terjadi sebuah dugaan penyelewengan pengunaan dana maka pihak GN-PK akan melakukan klarifikasi dan juga melaporkan kepada aparat penegak hukum.” terang pria asli kelahiran Purwokerto.
Subroto menambahkan, disamping itu juga wajib menghormati azas proses hukum yang berlaku di negara Indonesia, ujarnya menutup konfirmasi media ini.
(@jigjateng)