Tutup Menu

Gelapkan Mobil Sewaan, Sri Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 | Dilihat: 898 Kali
    
Pelapor : Edi Suryadi
             
LUBUKLINGGAU –Tabloidskandal.com ll Satuan Macan Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringgus Sri Rezeki Yusrina (34), terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik Adi Kusbiantoro (38), Kamis (9/6/2022).
 
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, pelaku warga Komplek Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, kecamatan Lubuklinggau Barat l, pada tanggal 11 Mei 2022 menyewa satu unit mobil toyota Avanza warna putih No.Pol : BG-1139-TF milik korban selama 4 hari.

Namun, lanjutnya, setelah habis masa sewanya mobil tidak dikembalikan, melainkan digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.

”Kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, kecamatan Lubuklinggau Utara ll. Kami juga berhasil mengamankan mobil berikut STNK-nya,” jelas Kasat Romi dalam keterangan persnya, belum lama ini.

Menurut dia, pelaku terjerat Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni menggelapkan satu mobil milik Adi Kusbiantoro, warga Jln. Jendral Pol Moch Hasan, Kompleks Perumahan Griya Asri, kelurahan Muara Enim, kecamatan yang sama.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com