Tutup Menu

Gegara Usir Pesawat, Bupati Malinau Terancam Pidana

Sabtu, 12 Februari 2022 | Dilihat: 525 Kali
Suasana Pengosongan Hangar Susi Air oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau (foto detikcom dari Antara)
    
Penulis : Fauzi Rahim
Editor   : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Perusahaan penerbangan Susi Air, milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (2014-2019), ternyata serius melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus ke Mabes Polri, karena tindakannya mengusir pesawat Susi Air yang parkir di hangar bandara udara (Bandara) Kabupaten Malinau.

Advokat Donal Faris  dari Visi Law Office mendatangi Mabes Polri di Jakarta Selatan untuk melaporkan dua pejabat  pada Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (11/2/2022).

Namun, menurut Donal, belum diterima Mabes Polri karena masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Dan kedatangan itu sifat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Ada berkas yang mesti dilengkapi, yakni akta pendirian Susi Air dan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut kami, permintaan berkas itu kurang relevan. Tapi kami akan melengkapinya,” kata Donal, seperti dikutip detikcom, Jumat (11/2/2022).

Selanjutnya dia akan berkoordinasi secara internal dengan pihak kepolisian untuk melengkapi dokumen yang diperlukan bagi laporan pidana.

"Kami koordinasi internal dulu untuk melihat kebutuhan kelengkapan dokumen," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Susi Air, melayangkan somasi kepada Bupati Malinau dan Sekda Malinau. Hal itu dilakukan terkait pengusiran pesawat Susi Air oleh Satpol PP dari hanggar Malinau, Kaltara, karena habis masa kontraknya.

"Karena dianggap ada unsur perbuatan melawan hukum, secara resmi kami berkirim somasi/teguran pada hari Senin (7/2/20220) ditujukan kepada dua pihak yakni  Bupati Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Kedua pihak tersebut dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar," urai Donal Fariz pada wartawan, Senin (7/2/2022).

Menurut Donal, penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau merupakan tindakan melawan hokum, tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka( 1) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangannya, yakni melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan Bandar udara. Tindakan itu diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," katanya. 

Sementara itu, Kepada Dinas (Kadis) Perhubungan Pemkab Malinau Muhammad Kadir mengatakan, bahwa eksekusi terhadap pesawat milik Susi Air dari hangar Malinau sudah sesuai prosedur.


Sebelum melakukan tindakan, jelas dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Susi Air untuk segera melakukan pengosongan. Dan disebutkan, pihak Susi Air harus ke luar dari hanggar karena kontrak tak bisa diperpanjang.

"Saat pengosongan hanggar disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau. Sebenarnya kami juga tidak mau demikian, maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan.  Tapi mereka bersikeras, katanya menunggu perintah. Kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, sama-sama menerima perintah," papar Kadir, sebagaimana dikutip detikcom.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com