Tutup Menu

Dugaan Suap Lelang Jabatan Rp 750 Juta, 2 Pejabat Kemenag Sumut Ditahan

Kamis, 25 Februari 2021 | Dilihat: 528 Kali
    
Medan – tabloidskandal.com
Terkait kasus dugaan suap lelang jabatan sebesar Rp750 juta di Kementerian Agama (Kemenag) Iwan Zulhami selaku mantan Kakanwil Kemenag Sumut dan Zainal Arifin yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Mandailing Natal (Madina) akhirnya ditahan Tim Pidsus Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 17.00 wib.
 
Kasi Penkum Kejari Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/2021) malam mengatakan kedatangan kedua tersangka untuk memenuhi panggilan tim penyidik Tipkor Kejati Sumut dan setelah menjalani pemeriksaan keduanya kemudian dilakukan penahanan.
 
"Namun kedua tersangka adalah Iwan Zulhami selaku mantan Kakanwil Kemenag Sumut selaku tersangka penerima dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin sebagai pemberi uang suap.” kata Sumanggar.
 
Bilang Sumanggar, tersangka mantan Plt Kepala Kemenag Madina secara bertahap mentransfer uang diduga untuk suap lelang jabatan sebesar Rp750 juta, sedangkan Iwan Zulhami selaku mantan Kakanwil Kemenag Sumut selaku penerima dana melalui transfer.
 
"Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kajati Sumut.” ucap Sumanggar.
 
Tapi penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.
 
Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan Berkas Perkara agar secepatnya dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.
 
"Tersangka Iwan Zulhami dan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” tegas Sumanggar.
(A/01 )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com