Tutup Menu

Dugaan Kasus Korupsi di Bagian Kesra Kab Malra Dalam Tahap Penyelidikan.

Jumat, 04 Desember 2020 | Dilihat: 960 Kali
Ketua Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahettapy SH.MH
    
Malra,  Skandal (04/12/2020)
Ketua tim penyidik tipikor kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahettapy SH.MH bahwa terkait dengan dugaan korupsi di bagian kesra kab Malra untuk sementara dalam tahap penyelidikan sesuai dengan pasal 1 ayat 5 KUHAP.
 
Menurutnya ketua Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahettapy SH. MH bahwa kami sudah punya bahan bukti yang kuat sesuai dengan hasil pemeriksaan dari inspektorat kab Malra (Maluku Tenggara), jadi paling lambat hari selasa kami sudah melakukan ekspos karena sudah masuk dalam tahapan penyidikan sesuai pasal 1 ayat 2 KUHAP
 
Lanjut Sahettapy bahwa selesai penyidikan mungkin dibulan januari kami sudah menetapkan tersangka lebih dari 1, karena kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pegawai kesra dan juga ibu kabag, selain itu juga kami sudah melakukan pemeriksaan inspektorat walaupun belum semua tapi setelah kami konfirmasi ke inspektirat bahwa sudah ada LHP,  maka dari itu kami juga telah memiliki LHP
 
Jadi dalam waktu dekat ini kami akan segera memanggil bagian keuangan kab Malra untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Adapun sedemikian lanjut Sahettapy bahwa terkait dengan dugaan kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke kantor kejaksaan Negeri Tual itu sudah tentu kami akan tindak lanjuti jadi siapa pun dia kami takkan gentar dan kami siap untuk membasmi koruptor di dua daerah yang kita cintai.
 
Selain itu juga lanjut Sahettapy bahwa terkait dengan mantan pejabat ohoi Abean kec kei kecil Timur kab Malra untuk sementara kami sedang melakukan pelimpahan berkas ke pangadilan tipikor Ambon agar dalam waktu dekat dapat disidangkan.
 
Untuk itu perlu saya himbau kepada semua unsur bahwa terkait dengan semua laporan dugaan korupsi di dua daerah ini baik dari kalangan masyarakat, Lsm dan Media. tetap kami akan tindak lanjuti tanpa pandang bulu.
 
Tegas Sahettapy  bahwa terkait dengan dugaan kasus korupsi di dua daerah tersebut, siapa pun dia ketika bersalah kami tetap kawal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku baik dana desa, proyek-proyek dan lain-lain. karena Negara ini Negara Hukum jadi barang siapa yang sengaja main api, maka sudah tentu dia akan terbakar sendiri.(Red-Tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com