Discapil KKT Diduga Palsukan Status Seorang Ibu
Jumat, 12 Juli 2019 | Dilihat: 3314 Kali
Saumlaki, Skandal
Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga memalsukan identitas KTP seorang ibu yang berinisial EB.
Status ibu itu yang sebenarnya sudah menikah dengan seorang anggota TNI AD, dicantumkan belum menikah alias bujang. KTP itu dikeluarkan 2016 lalu. Sedang pernikahan ibu itu dilakukan 2011.
"Aneh, kok bisa begitu. Ibu yang sudah menikah dicantumkan belum menikah," ujar sumber Skandal menggeleng-gelengkan kepala.
Sumber tidak dapat memastikan pencantuman status itu karena kelalaian atau ada unsur kesengajaan. "Yang jelas, sampai saat ini, ibu EB telah menikah secara sah di 2011 lalu" tegas sumber yang minta jati dirinya dirahasiakan.
Penelusuran Skandal sampai berita ini diturunkan, selain sudah menikah, perkawinan EB dan suaminya tetap harmonis. Keduanya tetap rukun, tidak pernah bercerai.
Sesuai aturan, bila terjadi perubahan status dalam KTP, harus disertai bukti, seperti akte kematian bila suami meninggal, ataupun bila terjadi perceraian.
"Lewat bukti itu, barulah Discapil dapat merubah status seseorang di KTP-nya," terang sumber.
Namun di tahun 2016, Dinas Capil KKT mengeluarkan KTP yang merupakan dokumen negara kepada EB tanpa adanya bukti akte cerai, mengingat statusnya sampai saat ini menikah alias kawin.
Skandal mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Capil KKT J Metafanuan. Namun Kadis selalu melibatkan Kabid-Kabid dan Sekretaris Capil, seolah-olah pemalsuan KTP adalah hasil dari konspirasi bersama.
Diharapkan Kadis Capil KKT secepatnya dievaluasi kinerjanya yang tidak profesional sehingga ada dugaan pemalsuan dokumen negara berupa KTP. ( TAN 1 )