Tutup Menu

PMKRI Cabang Kefamenanu

Desak Kapolres TTU Transparan Dalam Mengungkap Dugaan Tambang Ilegal Di Noemuti

Minggu, 26 Januari 2025 | Dilihat: 826 Kali
    
 
Tabloidskandal.com - Kefamenanu|| Perhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mendesak polres TTU untuk segara memberikan transparansi penanganan kasus dugaan tambang ilegal galian C oleh PT. Ramayana dan PT. Pelita Nusantara di bantaran kali Noemuti.
 
 Kepada media ini Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) Marklindo Balibo, mendesak Kapolres TTU AKBP Eliana Papote untuk segara mengungkapkan dugaan kedua tambang ilegal antara PT. Ramayana dan PT. Pelita Nusantara secara terang dan menderang kepada publik. 
 
Marko, menyayangkan sikap kepada Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban yang beredar melalui berbagai media online bahwa hasil klarifikasi dari kedua perusahaan tersebut merupakan materi penyelidikan yang tak perlu dipublikasikan, ini merupakan tindakan ketidaktransparannnya Polres TTU.
 
Lanjut Marko, penyelesaian persoalan harus transparan terhadap publik, sehingga tidak ada kecurigaan terhadap Polres TTU, karena sesungguhnya hasil klarifikasi harus disampaikan secara terbuka, jangan sampai kemudian kami mencurigai dan memberikan mosi tidak percaya terhadap Polres TTU karena kami menduga adanya praktek-praktek gelap yang dilakukan antara Polres TTU dan para pemilik perusahaan untuk memuluskan niat jahat dalam pengungkapan dugaan tambangan ilegal ini sehingga tidak ada keterbukaan informasi.
 
 Sebab Menurut Marko hasil investigasi yang di dapatkan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang di lakukan oleh PT. Ramayana yang berlokasi di Desa Naiola kecamatan Bikomi selatan dan PT. Pelita Nusantara yang berlokasi di Desa Bijeli Kecamatan Noemuti Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Bahwa aktivitas dari dugaan tambang ilegal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat karena sejumlah lahan pertanian masyarakat tidak dapat di garap. Tindakan yang tidak manusiawi ini terus beroperasi di wilayah kabupaten Timor Tengah Utara Karena kelalaian dari Aparat penegak hukum yang ada di wilayah kab. TTU sehingga membiarkan kedua. PT yang diduga ilegal terus beroperasional merusak lahan pertanian dari masyarakat." Tutup
 
(Ino bota)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com