Tutup Menu

Chris Parangan : Mahally Harus Belajar UU No.5 Tahun 2014 (UU ASN)

Jumat, 18 Oktober 2019 | Dilihat: 552 Kali
    


Skandal NTB

Politisi Partai Golkar Chris Parangan angkat bicara terkait pernyataan Mahally Fikri yang menyinggung tentang jatah Sekda NTB.

Dia menilai pernyataan tersebut berimplikasi pada melemahnya intlektualitas dan independensi dari lima orang yang kini masuk nominasi sebagai calon Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Mantan Direktur Komunikasi Politik Jokowi-Ma'ruf ini mengatakan jika Mahally sepertinya tidak memahami Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan jabatan Sekda .

Hal inipun dipertegas kembali oleg Chris Parangan bahwa jabatan Sekda bukan jabatan yang bisa didapatkan melalui pertarungan atau kontestasi Politik.

"Salah besar bila jabatan Sekda bisa di kapling-kapling , ini juga bukan jabatan politik tetapi jabatan karir harusnya dia paham," ujar chris kepada awak media di Mataram Selasa 15/10/2019.

Chris juga menegaskan bahwa Zulkiflimansyah bukan Gubernur Demokrat ,melainkan milik seluruh rakyat NTB. Ia tidak menapikan pasangan Zul-Rohmi di usung oleh partai Demokrat tetapi bukan berarti jabatan Sekda menjadi kekuasaan penuh partai pengusung tersebut .

" Ia benar Zul-Rohmi di usung oleh Partai Demokrat tetapi bukan berarti semua jabatan strategis seperti Sekda juga menjadi kaplingan partai, ini persepsi yang salah ," jelas Chris.

Suami dari Eva Nurcahaya Ningsih , asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB ini bahkan menyampaikan logika berfikir ,jika saja pemilihan Sekda menjadi lobi-lobian politik.

Ia menyatakan jika saat Sekda terpilih nanti yang melantiknya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur ,bukan ketua dari partai yang dianggap memiliki jatah seperti yang dimaksud Mahally.

"Karena saat pelantikan pejabat Sekda NTB nanti ,itu dilakukan oleh Gubernur NTB yang bernama DR.H.Zulkiflimansyah ,bukan ketua Partai Demokrat NTB", tegasnya.

Dalam berita media lokal tertanghal 15 Oktober 2019 berjudul " Demokrat Ogah Kue Kemenangan Zul-Rohmi Dibancak." dituliskan pernyataan Mahally Fikri tentang jatah Sekda harus dari tim sukses atau tim pemenangan Zul-Rohmi.

Dalam koran tersebut bahwa Mahally Fikri menyebutkan bahwa Zul-Rohmi tahu siapa di antara calon Sekda itu yang dari awal pilkada mengharapkan Zul-Rohmi memimpin NTB. Ia tahu juga siapa yang bukan .
yang berarti bahwa seakan seleksi Sekda NTB merupakan jatah dari fanatisme Zil-Rohmi.

Seperti diketahui lima orang calon Sekda mengikuti seleksi pemilihan jabatan tertinggi di jajaran birokrasi NTB, lima nama tersebut adalah Ridwansyah, Baiq Eva Nurcahyaningsih , Husnul Fauzi Iswandi, dan Lalu Gita Aryadi.(M.Amin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com