Saumlaki Skandal -
Kendati belum memiliki izin Amdal,
RKL, RP maupun Izin Usaha Kegiatan, CV PH sudah membuka hektaran tanah untuk membangun Program Sejuta Rumah.
"Padahal semua perizinan itu sesuai Permen LH Nomor 11 tahun 2008, tertuang jelas dalam UU nomor 32 thn 2009," ungkap sumber yang tak mau disebutkan jati dirinya.
Sumber yakin, sesuai Permen LH No 11/ 2008, maka selama ini KKT dirugikan miliaran rupiah, karena kewajiban para pengusaha nakal di Saumlaki yang tidak terpenuhi dalam segala hal , termasuk pekerjaan Sejuta Rumah yang di bangun CV PH Saumlaki.
Begitupun soal papan nama proyek tidak tertuang secara rinci anggaran negara yang harus dikelola CV PH. Ada kesan abaikan Permen LH maupun UU 32 thn 2009.
"Dinas Teknis yang punya kewenangan terkait masalah Amdal , RKL/ LPH , agar tidak tinggal diam , tapi menegur yang berangkutan guna memberikan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan sesuai Permen maupun Undang Undang yang berlaku," pinta sumber mangkel.
Sementara di PP no 27 tahun 1999 tentang kajian mengenai dampak lingukangan menjadi sangat penting dalam mengambil satu keputusan dari kegiatan yang di rencanakan di satu lingkungan tentang penyelenggaraan jenis usaha atau kegiatan.
Selain itu, Amdal merupakan suatu analasis yang meliputi beragam faktor, seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya..
Lagi-lagi CV PH seakan-akan kebal hukum. Walau belum ada izin, mereka melakukan penggusuran. Jadi sangat bertentangan dengan PP 27 Tahun 1999,serta juga UU No 32 Tahun 2009,tentang Amdal dan juga UU 27 Tahun 2012 tentang perizinan. Bahkan juga UU No 5 Tahun 2012 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
"Karena itu dinas badan terkait harus menegur serta memberhentikan kegiatan tersebut agar urus izinnya baru dapat ditindak lanjuti," tutur sumber.
Dan, apabila sengaja melakukan tanpa izin, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan dibiarkan bila melanggar peraturan. Harus ditegur dan ditindak tegas," pinta sumber penuh harap. (TAN 2)