Tutup Menu

Eksekusi Pasar Randik Sekayu Menuai Protes.

Minggu, 03 November 2019 | Dilihat: 1741 Kali
    


Skandal Muba

Eksekusi Los Pasar Randik Sekayu yang di lakukan tim terpadu   bentukan Pemerintahan Kabupaten Muba yang  dikomandoi Plt Kadis Azizah S.Sos MT yang dimulai dari tanggal 29-31/10 
banyak menuai protes baik dari selaku pengontrak /penyewa los sampai dengan yang mengaku dari oknum pengurus yang bekerja sama dengan dinas pasar sebelumnya, 

Petugas gabungan yang terdiri dari Disdagprin, Perizinan,Polres ,Koramil,Denpom,Sat Pol PP, Dishub, Kesehatan ,tetap melaksanakan eksekusi terhadap los yang tidak jelas peruntukannya.

Dari pantauan Skandal di lokasi Pasar Randik sewaktu melakukan pengeksekusian los yang tidak jelas peruntukannya  menuaikan protes, dengan bermacam- macam alasan dari para pedagang. Bahkan ada salah satu pedagang mengaku sudah banyar dengan salah satu oknum yang mengaku pengurus, namun saat di tanyai petugas dengan siapa membayar, ibu itu terdiam

"Mumpung orangnya di sini, ibu bayar dengan siapa?" tanya petugas.

Menurut Kadis Dagprin Muba Azizah S.Sos. MT., para Penyewa kios/los Pasar Randik sudah ada pemberitahuan baik secara langsung maupan secara pemberitahuan melalui surat. Ada di berikan langsung ke pada penyewah kios /Los, atau ditempatkan di pintu roling door mereka masing-masing.

"Biar kalau mereka datang ke kios dapat membacanya. Ini kami lakukan  pertama surat  pemberitahuan pada tanggal 6  Agustus 2019 dengan nomor surat 511/758/Dagperin/2019,
perihal pemberitahuan pengosongan dan pengembalian Kunci kios," tuturnya.

Akan tetapi para pedagang pengontrak/ penyewah kios tidak mentaati apa yang tercantum di dalam surat edaran tersebut. "Sekarang mereka baru konplin, namun kita tetap tanggapi dengan membuat surat pernyatan komplain," jelasnya.

Surat yang kedua pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan nomor surat 511/856/Dagprin/2019,
perihal surat peringatan kedua.
"Surat yang pertama dan yang kedua saya menandatangani," tambahnya.

Kemudian diterbitkan kembali surat yang ke tiga pada tanggal 18 September 2019 dengan nomor 511/1145/DAGPERIN/2019,
Perihal peringatan ketiga ( terakhir ) pengosongan kios/ Los. Surat ini di tanda tangani oleh Sekda Drs H.Apriadi M.Si dengan isi surat ada 4 poin, di antaranya poin ke 1. berbunyi Saudara tidak memiliki hak untuk memanfaatkan kios/ los atau aset lainnya di Pasar Randik Sekayu baik untuk berdagang maupun untuk  kepentingan lainnya sampai dengan terbitnya perjanjian sewa/ kontrak yang sah.

Surat yang ke 4  pada tanggal 17 Oktober 20190 yang di tujukan kepada para Pedagang Pasar Lokasi Talang Jawa, 
perihal pemberitahuan.
dalam surat yang ke 4 ini di jelaskan . 
sehubungan dengan peraturan Perundang-Perundangan tersebut di atas, maka dengan ini diminta kepada saudara/para pedagang agar
1. segera pindah ke Pasar Randik Sekayu dalam kesempatan pertama.

2.Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin akan memfasilitasi proses 

3. Untuk para pedagang sudah di sediakan tempat di Pasar Randik Sekayu sesuai dengan jenis dan klassifikasi dagangan sebagai mana terlampir.

4. Apabila diperlukan kebutuhan tehnis lai nya dapat berkordinasi dengan dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin c/q UPTD Pengelola Pasar Sekayu, surat tersebut di tanda tangani oleh Sekda .

"Jadi, pedagang atau yang mengatas namakan lainya untuk pedagang katanya tidak ada pemberitahuan sebelumnya di mana," ungkap Azizah.

"Kita tetap jalan kan dari apa perintah Buputi  melalui Sekretaris Daerah Bapak Apriadi, " cetus Plt Kadis Dagprin Muba ini. ( dris )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com