Tutup Menu

Bareskrim Polri Sidik Kasus Dugaan Pengalihan Aset BLBI di Lippo Karawaci

Rabu, 29 Desember 2021 | Dilihat: 537 Kali
Gedung Bank Indonesia (foto alamat bank)
    
Editor    : H. Sinano Esha
Sumber : CNN Indonesia

Jakarta –Tabloidskandal.com ll Pemerintah akan mengejar terus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan negara. Seluruh aset-aset obligor BLBI bakal disita, dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berkaitan dengan pengalihan aset-aset obligor bermasalah yang diduga hasil ngemplang dari BLBI.

“Dengan penguasaan aset properti BLBI oleh Negara, maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara,” katanya di Karawaci, Tangerang, Banten, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, terkait dugaan adanya aset obligor yang dialihkan di kawasan Lippo Karawaci, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihaknya kini sudah meningkatkan status ke penyidikan.

“Terkait lahan di kawasan Lippo Karawaci sudah tahap penyidikan,” jelas   Andi, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (28/12/2021).

Dalam kaitan penagihan utang BLBI, pemerintah telah menyita 49 laha seluas 5.291.200 M2. Salah satunya tanah milik Lippo Karawaci yang diduga merupakan aset obligor.

Dijelaskan Dirtipidum Bareskrim Polri, Kepolisian tengah menangani dua kasus dugaan pengalihan aset lainya. Yakni, dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Prosesnya pun penyidikan.

“Lainnya di Jasinga, Kabupaten Bogor, juga dugaan pemalsuan surat. Masih dalam penyelidikan. Belum ada tersangka, mengingat statusnya baru naik sidik minggu lalu,” ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi.

Tentang lahan di Karawaci, PT Lippo Karawaci Tbk membantah lahan seluas 25 hektar terkait kasus BLBI yang disita pemerintah, bahwa tanah tersebut bukan miliknya, dan sudah dikuasai Negara sejak 2001.

Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan pengalihan lahan aset obligor BLBI dimulai atas laporan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan (DJKN-Kemenkeu). Di antaranya adalah kasus penyerobotan dan pengelapan, serta pemalsuan surat.(/*)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com