Tutup Menu

KESBANGPOL DKJ HILANG ARAH: Matinya Fungsi Kewaspadaan Dini di Balik Sengketa Tanah LRT Pegangsaan Dua

Jumat, 23 Oktober 2026 | Dilihat: 28 Kali
    
JAKARTA – TabloidSkandal.com ||  Sengketa lahan pembangunan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, membuka borok serius dalam tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKJ dinilai tidak hanya lamban, tetapi telah mengalami disfungsi total dalam menjalankan mandat utamanya sebagai sistem peringatan dini konflik sosial.

Hal itu terungkap dari respons kaku Kesbangpol DKJ terhadap audiensi yang diajukan Gerai Hukum Art & Rekan selaku kuasa hukum pemilik sah lahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6 dan SHM No. 7.

Bukannya menjadi jembatan penyelesaian, Kesbangpol justru memilih pendekatan administratif defensif: menghadirkan pejabat internal, tanpa melibatkan aktor kunci yang menguasai fisik tanah sengketa, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Advokat Arthur Noija, SH dari Gerai Hukum Art & Rekan, pola ini adalah cerminan birokrasi tanpa wajah yang lari dari tanggung jawab substansial.

Berikut bedah tuntas persoalan ini dalam tiga perspektif hukum:

1. 
DISFUNGSI FUNGSI KEWASPADAAN DINI DAN KEGAGALAN KOTA GLOBAL
Secara hukum tata negara, Kesbangpol memiliki fungsi strategis sebagai arly Warning System. Tugasnya mendeteksi, mencegah, dan meredam potensi konflik sosial akibat kebijakan negara.

Ketika hak milik warga yang dilindungi konstitusi dibiarkan terabaikan demi ambisi proyek infrastruktur, dan sengketa dibiarkan mengakar tanpa transparansi, maka fungsi itu telah gagal.

Sebagai Daerah Khusus Jakarta yang memproyeksikan diri sebagai Kota Global, DKJ dituntut memiliki reputasi good governance dan kepastian hukum hak milik. Kegagalan merespons tuntutan keadilan warga bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mencederai prinsip negara hukum material (welfare state), di mana negara justru mengorbankan hak konstitusional warga demi target pembangunan.

2.PERSPEKTIF LAWRENCE M. FRIEDMAN: STRUKTUR, SUBSTANSI, DAN KULTUR YANG SAKIT

Teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dengan tepat membedah patologi kasus ini:

a. Struktur Hukum (Legal Structure) yang Kaku dan Fragmentatif: Kelembagaan seperti Kesbangpol, Pemprov DKJ, Biro Hukum, dan BPN Jakarta Utara gagal terkoneksi. Buktinya, undangan audiensi yang dilayangkan Kesbangpol mengabaikan instansi eksekutor utama. Ini menunjukkan struktur birokrasi yang tidak mampu melakukan koordinasi integratif.

b. Substansi Hukum (Legal Substance) yang Diduga Dilanggar: Aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni UU No. 2 Tahun 2012 dan aturan turunannya, mensyaratkan penyelesaian ganti rugi yang adil dan tuntas sebelum penguasaan fisik. Fakta di lapangan, penguasaan atas tanah SHM warga terjadi tanpa penyelesaian itu.

c. Kultur Hukum (Legal Culture) yang Power-Oriented:Yang paling berbahaya adalah kultur aparat yang defensif. Sengketa warga dianggap sebagai gangguan administratif, bukan pelanggaran hak asasi. Pendekatan kekuasaan dikedepankan, bukan keadilan restoratif dan kepatuhan pada alas hak yang sah.

3.PERSPEKTIF HANNAH ARENDT: KETIKA BIROKRASI KEHILANGAN TANGGUNG JAWAB POLITIK

Filsuf politik Hannah Arendt membedakan antara labor, work, dan action.

Dalam kasus LRT Pegangsaan Dua, negara dan BUMD terjebak dalam dimensi work - sibuk membangun artefak fisik berupa infrastruktur - dan sepenuhnya mengabaikan dimensi action, yaitu tindakan politik untuk berdialog tulus di ruang publik bersama warga sebagai entitas yang plural.

Inilah yang disebut Arendt sebagai "Kekuasaan Tanpa Wajah" (Rule by Nobody) Birokrasi modern berlindung di balik prosedur administratif yang dingin untuk menghindari tanggung jawab moral dan politik.

Ketika Kesbangpol memberikan respons prosedural yang tidak substansial - undangan parsial tanpa menghadirkan pihak penguasa tanah - itu adalah bukti matinya tanggung jawab politik. Hukum direduksi menjadi sekadar alat kekuasaan administratif.

PENUTUP: NEGARA TIDAK BOLEH ALERGI DIALOG

Sengketa LRT Pegangsaan Dua bukan sekadar soal meter persegi tanah. Ini adalah ujian apakah Jakarta sebagai Kota Global mampu menegakkan rule of law atau justru memelihara budaya pengabaian hak warga.

Kesbangpol DKJ harus kembali pada khittahnya. Jangan menjadi stempel administratif. Hadirkan Jakpro, hadirkan BPN, hadirkan Dinas terkait, dan selesaikan dengan terang-benderang. Karena tanpa kepastian hukum atas SHM No. 6 dan No. 7, pembangunan LRT berdiri di atas fondasi yang rapuh secara hukum dan moral.

(Andi gembok)

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com