Tutup Menu

JANGAN TUMPUL KARENA NAMA BESAR!!

MIO KEKEH SERET HOTMAN PARIS KE MEJA HIJAU

Selasa, 25 Agustus 2026 | Dilihat: 25 Kali
    

Oleh: Abah Hadi Tuban

*Pembina MIO Indonesia*

*Tuban Tabloidskandal.com ||* – Ketika nama besar diadu dengan marwah profesi, Media Independen Online (MIO) Indonesia memilih berdiri tegak. Tidak kompromi. Tidak ada kata damai.

Itulah sikap MIO menyikapi makian “Luh Gak Punya Otak” yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, 17 Juli 2026.

Berseberangan 180 derajat dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih mencabut laporan setelah ada permintaan maaf, MIO justru mengirim surat desakan ke Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri pada 18 Agustus 2026.

Isinya satu: Proses hukum harus jalan.

*Laporan Jalan Terus, Tak Ada Damai*
MIO tidak main-main. Laporan dengan register LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang masuk sejak 21 Juli 2026 itu, ditagih MIO agar segera ditindaklanjuti.

Minimal, Polda Metro Jaya harus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Karena sudah lebih sebulan, belum ada kejelasan.

Dalam surat itu MIO meminta penyidik berpedoman pada Perkap No. 6 Tahun 2019 dan No. 2 Tahun 2022. Profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel. Tanpa melihat siapa terlapornya.

Bagi MIO, yang diucapkan Hotman Paris bukan sekadar emosi sesaat. Kalimat “Luh Gak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” adalah serangan langsung ke kehormatan dan nama baik profesi wartawan.

Karena itu MIO menjeratnya dengan Pasal 433, 436, dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Diamnya Wartawan, Damainya PWI*
Yang menyakitkan, puluhan jurnalis yang hadir dan mendengar langsung makian itu memilih diam seribu bahasa. Tidak ada laporan. Tidak ada perlawanan.

Ketika tongkat estafet diambil PWI, harapan sempat muncul. Tapi berakhir juga dengan restorative justice dan jabat tangan.

Bagi MIO, ini preseden buruk. Seolah penghinaan terhadap profesi bisa selesai hanya dengan permintaan maaf.

“Kalau hari ini kita diam karena dia pengacara beken, besok siapa lagi yang berani maki wartawan?” ujar salah satu pengurus MIO.

*Tolak Alasan Ne Bis In Idem*
MIO juga sudah mengantisipasi jika penyidik akan berlindung pada dalil _ne bis in idem_.

Menurut MIO, dalil itu tidak bisa dipakai. Sepanjang perkara belum diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka laporan baru wajib diproses. Ini jelas di Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata.

Syarat _ne bis in idem_ adalah objek, materi, dan pihak yang sama sudah diadili. Sementara laporan MIO belum pernah disentuh sama sekali.

*Ujian Bagi Hukum*
Ribuan anggota MIO di 38 provinsi kini menaruh harapan besar pada Polda Metro Jaya.

Kasus ini bukan lagi soal Hotman Paris vs Wartawan. Ini soal apakah hukum di negeri ini masih tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah.

Popularitas, ketenaran, dan banyaknya klien tidak boleh jadi tameng untuk membuat pasal-pasal KUHP jadi tumpul.

MIO sudah buka jalan. Tinggal aparat yang membuktikan, apakah masih ada keadilan yang sama di depan hukum.

*Hukum tidak boleh kalah oleh nama besar.*

(Red)


Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com