DPN Peduli Nusantara & MIO Soroti Kasus Hotman Paris. Pelecehan ke Pers Buktikan Hukum Tajam ke Bawah
Oleh : Arthur Noija SH-Dewan Redaksi ImigrasiOne id
Jakarta – Tabloidskandal.com || Profesi pers kembali dilecehkan di ruang publik. Dan lagi-lagi hukum terlihat membisu.
Peristiwa itu terjadi 17 Juli 2026 di Gedung Kejaksaan Agung. Hotman Paris Hutapea melontarkan makian “_Luh Gak Punya Otak_”, “_Tanya Sama Kakek Luh_”, dan “_Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri_” ke arah wartawan yang sedang bertugas.
Laporan Polisi Nomor: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sudah masuk sejak 21 Juli 2026. Tapi hingga 25 Agustus 2026, kejelasan proses hukumnya belum ada. SP2HP pun belum diterima.
Menyikapi hal ini, DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik angkat bicara. Bersama Media Independen Online (MIO) Indonesia, mereka menilai ada ketimpangan antara perlindungan normatif _lex specialis_ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan realitas penegakan hukum di lapangan.
"Kami melihat hukum sedang membisu. Ketika pers dilecehkan, kepastian hukumnya jauh. Tapi ketika pers yang dilaporkan, prosesnya bisa sangat cepat," ujar Arthur Noija SH, Senin 25/8/2026 malam.
*1. Keadilan dan Kepastian Hukum: Perspektif Kant & Friedman*
DPN Peduli Nusantara mengurai kasus ini dengan 4 pisau analisis.
Pertama, Teori Keadilan Immanuel Kant. Kant memandang keadilan sebagai keselarasan kebebasan, di mana tiap orang punya hak setara tanpa merampas hak orang lain.
"Pelecehan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan kontrol sosial adalah bentuk pengabaian terhadap martabat manusia, _imperatif kategoris_. Negara wajib hadir memulihkan harkat profesi pers, bukan membiarkannya jadi objek pelecehan kekuasaan," tegas Arthur.
Kedua, Asas Kepastian Hukum menurut Lawrence M. Friedman. Sistem hukum bekerja lewat substansi, struktur, dan kultur.
"UU Pers dan UU Advokat sudah menjamin perlindungan. Tapi dalam kasus Hotman Paris ini, kita lihat struktur aparat dan kultur hukum tumpul. Akibatnya kepastian hukum retak dan berubah jadi formalitas hampa," jelasnya.
2. Hak Asasi dan Realitas Sosial: Perspektif Locke & Donald Black
Ketiga, Teori Hukum John Locke. Negara dan hukum punya tujuan utama: melindungi hak alamiah warga, termasuk kebebasan berpendapat dan pers.
"Menyerang pers sama dengan merobohkan pilar dasar kontrak sosial demokrasi. Makian itu bukan ke satu orang. Itu ke seluruh jurnalis yang hadir," kata Arthur.
Keempat, Teori Sosiologi Hukum Donald Black dalam _The Behavior of Law_. Black menyebut hukum sering "bergerak" tajam ke pihak lemah secara struktural, dan lunak kepada pemilik modal atau kekuasaan.
"Ketika pers berhadapan dengan elit berkuasa seperti dalam kasus ini, hukum sosiologis memperlihatkan diskriminasi penegakan. Itu yang terjadi sekarang," urai Arthur.
3. "Hukum yang Membisu" dalam Bayang-Bayang KUHP 2023
DPN Peduli Nusantara juga mengingatkan bahaya KUHP baru. UU No. 1 Tahun 2023 memuat pasal delik pencemaran nama baik yang rawan dipakai mengkriminalisasi karya jurnalistik jika asas _lex specialis_ UU Pers diabaikan.
"Ironis. Regulasi pidana umum lebih cepat merespons aduan terhadap pers. Sementara pelecehan, intimidasi, dan kekerasan fisik terhadap jurnalis di ruang publik justru sunyi dari sanksi hukum yang tegas," pungkas Arthur.
Sikap MIO: Jangan Tunduk Sama Popularitas
MIO Indonesia sudah kirim surat desakan ke Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri tanggal 18 Agustus 2026.
Berbeda dengan PWI yang memilih damai, MIO menuntut proses hukum jalan terus sesuai Pasal 433, 436, 441 UU 1/2023 KUHP. Soal _ne bis in idem_ juga gugur karena belum ada putusan inkracht.
"Popularitas bukan SKCK bebas hukum. Permintaan maaf bukan penghapus delik," tegas Marnala Manurung, Pembina MIO.
Kini 38 provinsi, ribuan anggota MIO menanti sikap Polda Metro.
_Kalau hari ini kita diam, besok semua wartawan akan terus jadi sasaran makian._
*(Red)*