Transaksi Narkoba Di kamar Hotel, Kena Diciduk Polisi
Minggu, 09 Agustus 2020 | Dilihat: 537 Kali
Sumut, Skandal
Sam alias Amoy (27) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan JPS alias Dapot (41) berdomisili di Jalan Jermal Raya, Keluarga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan,t pengedar dan pembeli narkoba dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Belawan dari salah satu kamar hotel melati di Belawan.
Dari kedua tersangka petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 1 dompet kecil berisi 3 plastik klip berisi sabu seberat 6,45 gram , 2 pipet ujung runcing, uang tunai Rp 100 ribu, 2 unit HP, sebuah bong dan 1 kaca pin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP DR MR Dayan SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Simbiring yang dikonfirmasi awak media , Minggu (9/8/2020) menyebutkan, kedua tersangka pengedar dan pembeli narkoba berikut barang bukti ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba pada kamar hotel.
Menyikapi hal tersebut sejumlah petugas kepolisian kemudian melakukan penggerebekan, kemudian dari sebuah kamar Hotel B yang ditemukan Sam alias Amoy dan JPS alias Dapot.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pada tempat tidur ditemukan barang bukti sabu-sabu dan bong serta barang bukti lainnya.
Pihak kepolisian juga mengatakan, sesuai pengakuan Sam alias Amoy, sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria, SB (DPO), sedangkan JPS alias Dapot merupakan pembeli, yang sebelumnya melakukan pemesanan terhadap Amoy melalui telepon genggamnya.
Guna pengusutan lebih lanjut, wanita pengedar sabu dan pembelinya tersebut kini berada di sel tahanan polisi.(A 01)