Tutup Menu

Tiga Pelaku Penjual Airsoftgun Ilegal Dibekuk  Polres Tanjung Priok

Selasa, 22 Januari 2019 | Dilihat: 1104 Kali
    

Jakarta Skandal

Mapolres tanjung Priok berhasil meringkus 3 tersangka penjual senjata air softgun ilegal secara online. Ironisnya, salah satu pelaku berinisial DK (29) merupakan seorang anggota salah satu klub menembak, yang semestinya mengetahui aturan penggunaan senjata tersebut.




"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah salah satu member shooting club. Shooting club kami konfirmasi itu sudah melarang,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, senin siang (21/1/2019).

Faruk mengungkapkan, DK juga mencetak kartu anggota klub menembak palsu untuk konsumennya.Serta, berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang yang dipesan konsumen. Sementara pelaku lainnya berinisial ULM (33)  berperan mengelola akun Instagram yang digunakan untuk menjual senjata air softgun dan mencari pembelinya.

Senjata yang dijual keduanya dihargai Rp 3 juta. Dari nominal tersebut, kedua pelaku mendapat Rp 1 juta, masing-masing Rp 700 ribu untuk ULM dan sisanya DK.“Satu lebih besar karena perannya mencari order, yang menjual di medsos, dan mencari barang. Satunya lagi mencetak kartu keanggotaan shooting club. Tapi sudah kita konfirmasi, shooting club tidak membenarkan itu (pemberian kartu),” pungkas Kanit Reskrim Akp Faruk.

Tersangka mengaku sudah menjual senjata air softgun ilegal secara online sejak tahun 2016. Tercatat sudah ada 40 pucuk air gun yang dijualny“Pelanggannya (masyarakat) umum. Karena yang bersangkutan menjual secara umum di medsos.

Jadi siapa pun yang ingin membeli senjata air softgun bisa.Karena dia menjual secara terbuka tidak ada persyaratan, tidak ada klasifikasi umur, klasifikasi kemampuan, yang jelas dijual secara umum, kepada siapa pun bisa membeli,” jelasnya.Sambung Akp Faruk, Polisi juga berencana untuk memeriksa pembeli air gun dari DK dan ULM. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui penggunaan dari air gun yang telah mereka beli.

“Kita dalami apakah yang bersangkutan (pembeli) merupakan anggota shooting club atau Perbakin atau bukan. Tapi sekali lagi, untuk mendapatkan air gun dan airsoft gun diatur dalam Perkap Kapolri 2012,” tutur Faruk.

DK dan ULM ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (18/1) lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti 20 air gun berbagai jenis dan 800 peluru gotri. Selain DK dan ULM,  Polisi juga mengamankan FA (37)  yang menjual airsoft gun melalui situs Kaskus.

Selain itu, di lokasi tempat tersangka diciduk juga terdapat 15 tabung gas yang digunakan untuk air gun, dua buah handphone, kartu ATM, uang tunai Rp 500 ribu, dan bukti pembelian air gun secara online. Tersangka bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Rl No.12 thn 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *(JOE)*

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com