Tutup Menu

Terkapar Ditembak DPO Kasus Curanmor dan Penjambretan 

Senin, 23 November 2020 | Dilihat: 678 Kali
    
Medan, Skandal

Seorang DPO kasus curanmor/ begal dan penjambretan diringkus petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan, tersangka M. Taufik alias Opik (21) warga Jl. Pancing 5 Lk. III No. 577, Kec. Medan Labuhan, terkapar setelah terjangan timah panas petugas menembus kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan, Minggu (22/11/2020) malam, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Saifan Mauladi (41) warga Jl. Alfaka IX No.127 Lk. VI, Tanjung Mulia Hilir, Medan. Dalam laporan bernomor LP/ 2748/ XI/ 2020/ SPKT Restabes Medan tanggal 4 November 2020, korban mengatakan bahwa rumahnya telah dibongkar kawanan pencuri.

Saat itu korban baru pulang dari acara pesta keluarganya, Senin (12/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Ketika sampai di rumahnya rumah toko (ruko) di Jl. Metal Ujung, Kec. Medan Timur, korban melihat rumah tersebut telah dibongkar. Setelah dicek, 2 buah closed, 2 unit shower, 1 unit kipas angin, 6 buah stainless jendela, pegangan tangga stainless, adaptor listrik, sanyo, meteran PDAM dan kabel-kabel listrik sudah tidak ada lagi.

“Setelah korban mengecek CCTV terlihat dalam rekaman video bahwa yan mengambil barang-barang tersebut adalah Chandra dkk. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta,” kata Yunnan.

Tersangka saat mendapatkan perobatan akibat luka tembak. (Foto: Ist).
Polisi yang mendapat laporan korban lalu bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa pelaku M. Taufi alias Opik sedang berada di Jl. Pertempuran / Jl. Veteran, Medan Marelan, langsung melakukan penangkapan.

“Saat diinterogasi tersangka Opik mengaku melakukan pencurian bersama denga temannya atas nama Chandra yang lebh dulu berhasil kita tangkap. Dari pengakuan tersangka barang curian itu dijual kepada seorang penadah bernama Lusi (tertangkap) dan mendapat bagian Rp. 700.000, yang mana uangnya dibelikan baju dan celana oleh tersangka,” terangnya.

Ketika saat pengembangan, lanjut Yunnan, tersangka Taufik melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan menembak bagian kedua kaki tersangka. Setelah tersangka tak berdaya, selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS. Bharangkara Medan untuk diobati.

Jelas Yunnan, tersangka M. Taufik alias Opik mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, penjambretan dan begal di 7 TKP di ruas jalan Kota Medan. Adapun lokasinya yakni, Jl. Bilal (curanmor Honda Vario), Jl. Lau Dendang (curanmor Honda Beat warna putih), Jl. Simpang Tanjung (curanmor Honda Vario), Jl. Cemara depan Sekolah Alfatah (curanmor Beat warnaa merah), Jl. Krakatau depan Hotel Ardina (curanmor Honda Vario) Jl. Purwosari (jambret Hp Samsung) dan di Jl. Metal (jambret Hp Oppo A37).(A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com