Jakarta Skandal
Sekolah yang mestinya jadi tempat bagi generasi muda untuk menimba ilmu justru dimanfaatkan tiga pria berinisial, AJ (29), DL (29), dan CP (30). Mereka malah menjadikan sebuah ruangan sekolah sebagai gudang penyimpanan narkoba dan obat daftar G.
Aksi ketiganya pun terbongkar. Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat menciduk ketiganya di tempat terpisah bersama barang bukti 355,56 gram sabu dan 7.910 butir obat golongan IV.
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono, mengungkapkan, kejadian ini bermula saat anggotanya melakukan observasi lingkungan. Kala itu pihaknya mencurigai AJ. Pengintaian pun dilakukan hingga akhirnya AJ dibekuk di kawasan perbatasan Kebon Jeruk.
“Kala itu dia hendak bertransaksi narkoba. Saat digeledah kami temukan plastik tempat sisa sabu-sabu,” ujar Joko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Dari temuan sabu-sabu dalam plastik itu pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan. Hasil intrograsi kemudian membawa tersangka ke sebuah sekolah swasta di kawasan Kembangan, Kebon Jeruk, Jumat (11/1/2019) lalu. Disitulah pihaknya mengamankan kakak beradik, DL dan CP, beserta sejumlah sabu-sabu dan psitropika.
Selain mengedarkan sabu dan psitropika, ketiganya juga merupakan pemakai. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan tes urine beberapa menit setelah penangkapan terhadap ketiganya. Mereka dinyatakan positif narkoba dan sedang dalam pengaruh sabu-sabu.
“Ngomongnya balelol, bahkan dalam kondisi fly. Makanya pas diintograsi kami menunggu mereka sadar dulu,” tandasnya.
Hasil penyidikan sementara, terungkap DL dan CP merupakan karyawan sebuah sekolah di daerah Kembangan. Mereka bekerja di sekolah itu sebagai staf tata usaha dan penjaga sekolah. Orang tua mereka juga merupakan pengurus sekolah.
Karenanya, kakak adik ini kerap tinggal di sekolah itu. Mereka lalu memanfaatkan sebuah ruangan di laboratorium sekolah berukuran 3x4 meter sebagai kamar tidur. Ruangan itu jugalah yang selama ini mereka jadikan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Dengan kondisi sekolah yang relatif aman, membuat ketiganya dengan mudah menyebarkan narkoba dan psitropika. Alhasil, selama enam bulan tinggal di sana, ketiganya sudah sudah menerima 10 kali barang psitropika. Adapun untuk sabu-sabu tersangka mengaku baru sekali transaksi.
“Sekali kiriman bisa sampai ribuan. Di jual paling lama 2-3 minggu,” pungkas Joko.(JOE)