Skandal NTB
Anggota Operasional Satresnarkoba Res Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak pidana narkotika NR (31), Sabtu, 13/7 sekitar pukul 21. 30 WITA. Operasi penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Adi Sucipto , Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, informasi dari masyarakat Ampenan Kota Mataram.
Dari informasi, tersangka NR (31), berasal dari Gubuk Montong barat , Desa Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu buah jaket warna hijau merk Consina, satu klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,54 gram dan satu paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,26 gram, serta satu buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat gulungan tissu.
Kronolgis kejadian pada hari Sabtu ,13/7/201 sekitar pukul 19.00 WITA, anggota opersional Satrenarkoba Polres Mataram mendapat informasi dari masyarakat Ampenan Kota Mataram, bahwa di Jalan Adisucipto Ampenan sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkn informasi tersebut, anggota operasional Satresnarkoba melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa,ST .S.IK dan langsung memerintahkan Kanit Idik 2 beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP sebagaimana informasi dari masyarakat.
Sekitar pukul 21. 30 WITA anggota Satresnarkoba mencurigai laki - laki yang tak dikenal dan berdasarkan ciri - ciri dari informasi masyarakat anggota opersional Satresnarkoba langsung lakukan pengamanan dan memerintahkan untuk menguarkan isi dalam saku jaket warna hijau dan terdapar satu klip bening yang di diga Narkotika jenis Shabu , satu buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat gulungan tissu.
Menurut keterangan NR ( 31), kristal bening tersebut dari saudara K yang berada di Masbagik Lombok Timur, dengan cara membeli seharga Rp 600 dan akan dikonsumsi untuk dirinya sendiri. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankankan Satrenarkoba Polres Mataram.(007 @mien).