Simalungun,Skandal
Kurang merasa puas hanya berprofesi sebagai penjaga malam,Suferi (33) warga Dusun III Desa Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,Sumatra Utara nekad menjual narkoba.
Dia diringkus Sat narkoba Polres Simalungun,Kamis (02/07) dengan barang bukti narkoba seberat 9,20 Gram dan satu unit handphone.
"Personil menangkap tersangka di bengkel tambal ban Jalan Besar Perdagangan-Lima Puluh,"ungkap Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring,Sabtu (04/07).
Penangkapan Suferi berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.Tim.Opsnal kemudian menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Suferi kemudian ditangkap dan ditemukan barang bukti di tanah dekat Ia duduk,"kata AKP Lukman kepada awak media Skandal ketika dikofirmasi 4/7-20
Masih kata AKP Lukman,saat di introgasi asal usul barang haram miliknya itu, tersangka mengaku memperoleh dari seseorang bernama panggilan PI yang berada di sekitar Gambus, Kabupaten Batubara Sumatra Utara.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Satnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.tegasnya
Reporter. :Monawelta
Kabiro Sumut. :Ansary Nst