Prajurit Kodim 0825 Banyuwangi dan Persit Kartika Chandra Kirana Terima Penyuluhan Hukum
Senin, 13 Januari 2020 | Dilihat: 1606 Kali
Banyuwangi, Skandal
Personel TNI Kodim 0825 Banyuwangi bersama Persit KCK Cabang XXXIX Dim 0825 Banyuwangi sedang menerima penyuluhan hukum dari Tim Hukum dari Tim Korem 083/Baladhika Jaya Malang.Senin,13/01/2020
Kegiatan penyuluhan hukum dari Korem 083/Baladhika Jaya tersebut dihadiri oleh Letkol Kav Mahpuzh S.Pd Kasi Pers Korem 083/Baladhika Jaya, Mayor Czi Sugianto Kabintal Korem 083/Baladhika Jaya, Mayor Inf Herawady Kasdim 0825/Banyuwangi,
Kapten Chk Baharudin, SH Kum Rem 083/Baladhika Jaya, Kapten Inf Sutiyono Pasi Pers Kodim 0825 Banyuwangi.
Yuli Eko Purwanto, Ketua Persit Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi, Herawady Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi serta Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi.
Kasdim 0825 Banyuwangi Mayor Inf Herawady Karnawan mewakili Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P dalam sambutannya mengharapkan sosialisasi ini bisa menjadi suatu pembelajaran kepada anggota Kodim 0825, pengurus serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi.
Sementara itu pengarahan dan sosialisasi penyuluhan hukum dari Korem 083/Baladhika Jaya yang disampaikan oleh Kapten Chk Baharudin, SH menyatakan puji syukur kehadirat Tuhan YME, pagi ini bisa bertemu di Aula Panglima Sudirman Kodim 0825 Banyuwangi.
"Semoga Tuhan senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Pengarahan pelanggaran asusila kebanyakan atau perzinaan yang tercantum pada pasal 284 KUHP yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki prempuan yang telah kawin dengan perempuan laki-laki yang bukan istri/suami.
Lebih lanjut Kapten Chk Baharudin, SH menuturkan, susila di muka umum yang tercantum pada pasal 281 KUHP yaitu suatu perbuatan yang melanggar kesopanan dibidang kesusilaan yang berhubungan dengan kekelaminan bagian badan tertentu lainya yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik, terangsangnya nafsu birahi.
Syarat skorsing yang biasanya dlakukan oleh seorang anggota ditangani oleh Ankum, diduga telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan dinas /disiplin TNI dengan ketentuan sebagai berikut, Kumplin dengan hukuman ringan penahanan 14 hari dan penahanan yustisial dari ankum 30 hari, Kumplin dengan hukuman berat dengan penahanan 21 hari dan penahanan papera dari ankum 30 hari.
Sekedar diketahui kedatangan Tim dari Korem 083/ Baladhika Jaya tersebut memberikan penyuluhan hukum di Kodim 0825 Banyuwangi tersebut bertujuan agar para prajurit sadar dan taat hukum, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.
Kegiatan penyuluhan tersebut juga bertujuan agar prajurit tetap menjalankan tugas dengan baik dan menjalankan perintah dari pimpinan, mengurangi segala bentuk pelanggaran.
Makanya eorangta yang melanggar ditangani oleh Ankum, karena diduga telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan dinas /disiplin TNI dengan ketentuan sebagai berikut: kumplin dengan hukuman ringan penahanan 14 hari dan penahanan yustisial dari ankum 30 hari, Kumplin dengan hukuman berat dengan penahanan 21 hari dan penahanan papera dari ankum 30 hari.
Sekedar diketahui kedatangan Tim dari Korem 083/ Baladhika Jaya tersebut memberikan penyuluhan hukum di Kodim 0825 Banyuwangi tersebut bertujuan agar para prajurit sadar dan taat hukum, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.
Selain itu, kegiatan penyuluhan tersebut juga bertujuan agar prajurit tetap menjalankan tugas dengan baik dan menjalankan perintah dari pimpinan, mengurangi segala bentuk pelanggaran. (Sholeh/Pendim0825)