Tutup Menu

Pos TNI AL - Pos RAMIL Brimob Sape  Lambu Tangkap Penyeludupan Rusa Komodo

Kamis, 08 Agustus 2019 | Dilihat: 1452 Kali
    

 Skandal NTB

Kompi 3 Batalion C Sat Brimob Polda NTB - Pos TNI AL Sape - Pos Ramil berhasil menggagalkan penyeludupan rusa atau menjagan di So Tanjung Pantai Lariti, Desa Soro Kecamatan Lambo Kabupaten Bima NTB, Rabu 7/8/2019.

Barang bukti dan pelaku langsung di serahkan ke Polres Bima kota untuk di proses lebih lanjut.




Pelaku yaitu N alias Yani (44 tahun), bekerja sebagai wiraswasta warga RT 009 dan RW 005 Kelurahan Panggi, Kecamatan Empuda Kota Bima. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil Toyota kijang warna hijau nomor Polisi EA 1070S dan 7 ekor rusa dalam keadaan mati dan 1 ekor rusa dalam keadaan hidup .

Kronologisnya sebagai berikut, hari Rabu tanggal 7 Agustus sekitar pukul 0g.Owita,anggota TNI Al melihat beberapa orang dengan aktivitas mencurigakan yaitu terdapat sebuah perahu yang mengeluarakan rusa dan di masukkan kedalam 1 unit motor Toyota kijang,setelah semua rusa di masukkan kedalam mobil.

Walau mobil pun berjalan sekitar 10 meter dari pinggir pantai,Serma Yahya dan Kopka Abdul Hamid bersama anggota Resmob dan Pos RAMIL menghentikan laju kendaraan. 
Tiba-tiba ada orang di sekitar lokasi melarikan diri Namun tim gabungan tersebut berhasil mengamankan Y beserta kendaraan yang di kemudikan.

Pelaku dan barang bukti tersebut di amankan di kantor Pos TNI AL Sape sekaligus berkordinasi dengan Kapolsek Lambu. Lalu dan Pos RAMIL Lambu , dan Q Batalion 3 C Sat Brimob Polda NTB untuk dibawa ke kantor BKSDA SKW 3 Bima Dompu,  di serahkan kepada unit TIVID TER satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama SIK menyatakan, upaya penyeludupan untuk kesekian kalinya ini berhasil digagalkan oleh aparat. 





"Kami tetap melakukan patroli bersama di tempat-tempat yang rawan adanya barang atau hasil kejahatan yang masuk lewat jalur laut. Kita tahu  keberadaan rusa atau menjagan di pulau Komodo merupakan satwa yang di lindungi. Jadi  siapa saja yang mengangkut rusa atau menjagan pulau Komodo ,hidup maupun mati merupakan pelanggaran pidana ,ujarnya.(007 M.Amin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com