Muba, Skandal
Narkoba jenis sabu seberat dua kg di amankan polisi, demikian
press release di Mapolres Muba, Rabu (10/6/20).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem mengatakan, penangkapan dua tersangka bernama AS (41) warga Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung dan FF (22) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ketika anggota dipimpin oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan SH bersama jajarannya melakukan razia stationer serentak di wilayah hukum Polda Sumsel sesuai arahan Kapolda di depan Mapolsek.
Dalam razia itu anggota menghentikan sebuah kendaraan Nissan Grand Livina warna hitam dengan Nopol T 1435 AO. Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan surat-menyurat kendaraan dan penggeledahan, ditemukan 1 buah alat hisap sabu berada disamping jok sopir sebelah kiri, “ungkapnya.
Selanjutnya, anggota pun memeriksa pada seluruh bagian body mobil dan benar ditemukan bungkusan paket yang dilakban, setelah itu anggota menemukan dua bungkus teh berwarna hijau yang berisikan sabu-sabu dengan berat 2 kilogram.
“Oleh anggota, keduanya langsung digiring ke Mapolsek beserta barang bukti sabu-sabu, “kata Pinem
Untuk hukumannya, Kapolres menegaskan, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan kancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Nah, kalau untuk jaringannya keduanya ini merupakan jaringan antar provinsi, “tegasnya.
Dari pengakuan salah satu tersangka, AS Sabu itu dibawah dari Medan menuju ke Jakarta disuruh oleh BO, warga Medan. Dia dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta untuk berdua.
“Baru pertama kali kenal di Medan dengan BO, ditawarin mengantar barang ke Bekasi lalu dikasih uang. Mobilnya sudah disiapkan, dan sudah tahu bahwa barang ada dibawah jok mobil, “akunya.
Lanjutnya, berangkat dari Medan itu Rabu (3/6/20) sore hari. Selama perjalanan mengendarai mobil bergantian, dengan Farhan dan diberi uang saku sebesar Rp 5 juta.
“Saya butuh uang, sebelumnya sopir karena tidak lagi makanya mau mengantar, “tandasnya. ( dris)