Tutup Menu

Polres Mataram Berhasil  Tangkap 2 Orang Pelaku Curanmor /Curat R2 Di Kampus.

Sabtu, 05 Oktober 2019 | Dilihat: 968 Kali
    

Skandal NTB 

Polres Mataram  berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor yakni Ahmad Yani alias Dempet (29) dan Muhidin (36). Keduanya ditangkap pekan lalu (22/10) sekitar pukul 13.30.

Dari rilis Polres menyebutkan Ahmad Yani dan Muhidin, keduanya warga Lingkungan Dasan Cermen Utara, Kelurahan Dasa Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram merupakan residivis dan sama-sama DPO.





Keduanya dalam melakukan aksinya 
berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No Polisi datang ke TKP , Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram Kota Mataram. 

Lalu DPO inisial HR melancarkan aksinya mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak /menjebol kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Sedangkan pelaku 1 bersiap siaga di atas sepeda motor yang digunakannya. Begitu juga pelaku 2 berperan yang sama seperti pelaku 1 dengan TKP yang berbeda.

Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku 1 bersama DPO inisial HR lansung membawa sepeda motor hasil curiannya ke DPO 480 inisial AT dengan perunit di hargai sebesar Rp.1,8 Juta.

Awalnya pada tanggal tersebut  pelaku 1 bersama DPO inisial HR saat melakukan aksinya di Fakulatas Ekonomi dan Bisnis  dipergoki oleh mahasiswa dan security. 

Kemudian tim OPS Reskrim yang mendapat informasi itu lansung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap pelaku.

Sedangkan DPO inisial HR berhasil kabur melarikan diri . Selanjutnya pelaku 1 dan barang bukti yang ada di TKP 2 unit sepeda motor di bawa ke Polres Mataram .

Dari pengembangan pelaku 1 terungkap beberpa kasus curanmor di wilayah hukum Polres Mataram yang tersebut di atas.  Identitas pelaku 2 yang terekam kamera CCTV di TKP Kantor lingkungan hidup Sandubaya saat melakukan curanmor bersama DPO inisial HR dapat terungkap. Pelaku 2 berhasil di tangkap tanpa perlawanan pada saat berada di rumahnya.

Adapun barang bukti ,1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol DR 4614 MO tahun 2019 warna coklat hitam NOKA : MH1JM3123KK777204 NOSIN: JM31E- 2772694.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam ,NOKA : MH1JFZ121JK861551, NOSIN: JFZ1E-2868381 ,tanpa nomor polisi atau motor yang di gunakan pelaku dalam aksi curanmor.

Pelaku 1 mengaku bersama DPO inisial HR pernah melakukan curanmor di wilayah Gerung Lombok Barat ,pelaku 1 mengaku pernah menjalani hukuman pidana kasus Curat  (bobol kantor lurah Dasan Cermen ) yang ditangani oleh Polsek Cakranegara pada tahun 2015.

Pelaku 1 mengaku telah menjual semua sepeda motor hasil curiannya sekitar berjumlah 10 unit ke DPO 480 inisial AT seharga Rp.1,8 Juta perunit.

Pengejaran DPO 363 inisial HR dan DPO 480 inisial AT yang sudah di kantongi identitasnya. Pencarian barang  bukti yang belum ditemukan .

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polrea Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(M.Amin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com