Tutup Menu

Polres Marihat Lalaikan PERMA.

Kamis, 02 Juli 2020 | Dilihat: 324 Kali
    


Siantar, Skandal

Pengacara ZHP, Hot as Sianturi SH  dan Imran K Silalahi SH menilai pencurian handphone yang dilakukan kliennya tidak patut dilakukan penahanan.

"Alasannya perbuatan itu kategori pencurian ringan, karena harga dan objek yang dicuri tidak lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo pasal 1.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :02 tahun 2012," jelas kedua pengacara tersebut.

Karena itu, pengacara Horas Sianturi meminta agar Polsek Siantar Marihàt Kota Pematang Siàntar, tidak Lalai menetapkan dan mempertimbangkan Perma No 02 tahun 2012. 

"Penahanan klien kami bukti dari kelalaian tersebut ,dan penahanan kliennya adalah sama dengan tidak menghormati hakim Agung yang sudah menerbitkan PERMA tersebut," tambahnya.

Ketika tabloid skandal com mengkonfirmasi Kapolsek Siantar Marihat IPTU Robert Santoni Purba tentang  penahanan terhadap ZHP melanggar Perma mengingat kerugian kerugian tidak mencapai Rp.2,500.000,  Kapolsek menyebutkan perbuatan ZHP bukan pertama kalinya. 

"Wah, kalau jawaban
 Kapolsek Siantar Marihat seperti itu,  maka sudah melebihi kapasitas Hakim," jelas pengacara K Silalahi.

Sesuai pengakuan ibunya, M boru Tobing, ZHP  ditangkap karena mencuri HP milik seorang anak bernama Rendy Harianja, warga Kelurahan Pematang Marihat sekitar 22 April 2020 yang lalu.

TKP berlangsung di depan rumah Rendy, dan anaknya ditangkap pada tanggal 19 Juni 2020 sesuai Surat Penangkapan SP.. Kap/12/VI/2020, sehingga dikenakan Penahanan No : Sprint-Han/09/VI/2020/Reskrim tertanda tangan Kapolsek Siantar Marihat IPTU Robert Santoni Purba. (Magdalena)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com