Polres Malra Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Kamis, 07 Maret 2019 | Dilihat: 896 Kali
Malra, Skandal
AKBP Indra Fadhilla Siregar Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara memastikan penanganan kasus pemerkosaan gadis dibawah umur di Ohoi Uat Air Kecamatan Kei Besar terus berjalan dalam penanganan intensif Polres Malra.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malra AKBP Indra Fadhilla Siregar kepada media ketika bersama istrinya, Ny Rachmi Indra, menjenguk korban yang sementara dalam penanganan medis di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Indra menjelaskan, korban merupakan anak gadis yang masih berusia 2 tahun, warga Ohoi Uat Air diduga menjadi korban pemerkosaan.
Kejadian memilukan ini bermula pada tanggal 4 Maret 2019, mendapat laporan ada anak hilang dari warga di Ohoi Uat Air.
"Kita terima laporan anak hilang sekitar 05.00 WIT dan ditemukan sekitar 07.00 WIT. Itu artinya "N" dua jam telah hilang dari rumahnya," tuturnya.
Korban ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi rumah di Uat Air, yakni di tengah jalan ditemukan di pinggir jalan oleh saksi (sopir angkot) pada sekitar pukul 07.00 WIT.
Ketika ditemukan korban mengalami luka pada daerah kemaluan, sehingga dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Malra untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Dari hasil keterangan medis sementara, ada pengrusakan secara paksa dibagian sensitif korban yang masih berusia 2 tahun lebih itu.
"Kami dari Kepolisian segera membentuk tim khusus dari Satreskrim Polres Malra, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim untuk menuju ke lokasi, dimana dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi," tutur Kapolres.
Hasil olah TKP ada sampel di bagian tubuh korban yang kemudian akan diperiksa di laboratorium.
"Korban sekarang dalam pemulihan, ini yang penting, baik dari kesehatan jasmani dan mental, psikologisnya harus dibangun dulu," jelas Kapolres.
Terkait pelaku sampai saat ini masih dalam pencaharian."Belum mengarah siap pelaku, saksi-saksi pun minim," jelasnya, seraya berharap masyarakat, khususnya keluarga korban tetap tenang dan tetap percaya pada penyidikan polisi.
"Kami berharap tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu Kamtibmas ataupun proses penyelidikan maupun penyidikan itu sendiri," pinta Kapolres.
Dari kasus ini, Kapolres mengharapkan pengamanan di rumah perlu ditingkatkan lagi, sehingga tidak terulang kasus perkosaan di bawah umur. (M1)