Tutup Menu

Polres Lubuklinggau Bekuk Pengedar Narkoba

Sabtu, 11 April 2020 | Dilihat: 1765 Kali
    

Skandal Lubuklinggau ,

 Komitmen Polres Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan, dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau tak perlu diragukan lagi.Mereka  melakukan  penangkapan terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at 10/04/2020.

“Penangkapan tersangka pengedar dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Kota Lubuklinggau," ujar Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi. 

​​​​​
Tersangkanya adalah AP, 34Th, Warga Desa Tanah Periok Dusun III Kec. Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

Penangkapan tersebut berawal anggota Sat Narkoba mendapat informasi masyarakat tentang penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Anggota sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran. Setelah disepakati, penangkapan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba. Dia melakukan transaksi di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II simpang Jalan Arjuna Kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Saat penggeledahan  tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika berbentuk kristal, diduga sabu yang didapat pada badan tersangka sebanyak 1 ( satu ) paket besar dan 3 ( tiga ) paket sedang serta 7 ( tujuh ) paket kecil dengan berat keseluruhan sekitar 54,90 Gram, uang senilai Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk samsung Type android warna hitam, 1 (satu) buah dompet gantungan kunci warna coklat.

Tersangka mengaku  barang haram (narkotika) tersebut didapatkan dari seorang temann yang berada di Provinsi Pekan Baru, untuk dijual kembali Lubuklinggau,.

"Tersangka mengedarkan, memiliki / menguasai telah Memenuhi unsur, Primer Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasat Narkoba.

Tersangka berikut barang bukti sisa cairan keras (cuka parah) yang dibawa pelaku dalam mangkok, diamankan di Polres Lubuklinggau.

Tersangka, karena tersangka melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.(**)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com