Polres Lotim Tembak Dua Orang DPO CURAS dan CURANMOR
Minggu, 25 Agustus 2019 | Dilihat: 1553 Kali
Skandal NTB
Timsus 3C Polres Lotim berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor yang terjadi di masjid Islahul Muslimin Desa Sikur Kecamatan, Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Dua pelaku yang merupakan DPO curanmor sekaligus curas ditembak oleh tim khusus Polres Lombok Timur karena melawan petugas pada hari Minggu, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 03.30 WITA di desa Suradadi, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan 2 laporan Polisi. Pertama, Laporan Polisi Nomor.LP/25/Vll/2019/NTB/Res .Lotim/Sek.Sikur Tanggal 24 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencurian (curanmor). Berikutnya Laporan Polisi Nomor:LP/31/lV/2019/NTB/Res.Lotim/Sek.Terara Tanggal 14 April 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian .
Kabid Humas Polda NTB Kombes.Purnama SIK menjelaskan modus dan kronologis kejadiannya pada hari Jum'at pada tanggal 23 Agustus 2019 saat korban yang berangkat mengantarkan temannya ke Mataram menggunakan sepeda motor. Tetapi saat melintas di depan masjid korban menjumpai temannya dan memarkir kendaraan miliknya di depan masjid, berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat korban dengan posisi kunci masih tergantung. Kemudian beberapa saat korban mendengar suara kendaraanya dihidupkan orang yang tidak dikenalnya dan membawa kabur ke arah barat menuju jurusan Mataram.
Menurut Purnama, korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak "maling" dari gerbang masjid. Tetapi pelaku sudah tidak bisa di kejar.Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sikur .
Kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Suredadi kecamatan Terare Kabupatem Lombok Timur pada saat mereka bermain Billiard.
Kabid Humas Polda NTB Kombes.Purnama juga menyatakan setelah pelaku di tangkap, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor. Pada saat dilakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti, kedua pelaku mengelabui petugas dan memberontak sehingga kedua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan lurus menembus betis kedua pelaku .
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat pelaku melakukan aksi pencurian , uang hasil penjualan kendaraan curian Rp.1.700.000, 1 buah kartu ATM milik korban yang di sembunyikan di tas pinggang pelaku, Andre (20).
Selain itu, 1 buah buku tabungan Bank BRI milik korban di sembunyikan dalam dalam tas pinggang Andre , 1 buah KTP milik korban di sembunyikan di dalam tas pelaku Andre dan 4 buah STNK diduga hasil kejahatan.
Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap sepeda motor milik korban yang di jual kepada penadah yang berinisial AL. Sedangkan pelaku S merupakan DPO curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jerowaru beberapa waktu lalu.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol.Purnama SIK menghimbau kepada siapapun juga yang meninggalkan sepeda motor ketika bepergian agar di lengkapi kunci ganda atau meletakkan sepeda motor dalam pengawasan yang aman. (M. Amien).