Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Perbuatan Bejat Persetubuhan dibawah Umur.
Jumat, 17 Juli 2020 | Dilihat: 476 Kali
Kubu Raya, Skandal
Press Release jajaran Polres Kubu Raya pengungkapan kasus dipimpin oleh AKBP Ayani Permana, S. I. K. MH pada pukul 10.00 di Polres Kubu Raya Jl Ayani II Kalimantan Barat, Kamis 16.7.2020.
Jajaran Polres Kubu Raya telah menangkap pelaku Ms alias M perbuatan bejat, terhadap 3 korban pencabulan persetubuhan anak dibawah umur. Terbongkarnya kasus ini ada laporan dari pihak keluarga korban dan adik kandung pelaku. berdasarkan laporan Polisi : 137/VII/Res. 14/2020/Kalbar / Res Kubu Raya, tanggal 2 Juli 2020 penangkapan pelaku.
"Kronologis kejadian, sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 pelaku Ms alias M melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur korbannya bernama Vv 16 th, Mp 14 th, ZZ 12 th di Desa Mekar Baru Dusun Pakreweng Kecamatan sei Raya Kab Kubu Raya. Pelaku adalah paman korban, " Ungkap Kapolres Kubu Raya.
Kasus ini persangkaan pasal Persetubuhan perlindungan anak dibwah umur dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat (1) (2) dengan hukuman paling singkat 5 th dan paling lama 15 th dan denda paling banyak 5 milyar.
Sementara ini pelaku sudah ditahan rumah tahanan Polsek Sei Raya dan sedang dalam penyelidikan. (RH)