Poldasu Tidak Ragu-Ragu Beri Tindakan Tegas Dan Terukur Bagi Pelaku Kejahatan
Kamis, 12 November 2020 | Dilihat: 302 Kali
Medan, Skandal
Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara tidak ragu-ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar melalui Wakil Ditreskrimum AKBP Faisal Napitupulu.
Faisal menyampaikan, tindakan tegas dan terukur ini akan diberikan kepada semua pelaku tindakan kejahatan yang beraksi di Sumatera Utara. Terutama terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku pencurian disertai kekerasan (curas), pelaku pencurian kendraan bermotor (curanmor) atau 3C dan perjudian.
“Tidakan tegas akan kita berikan kepada setiap pelaku kejahatan di Sumut. Terutama kepada pelaku 3 C ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” katanya didampingi Kanit Jahtanras Poldasu Kompol Taryono Raharja, Rabu (11/11/20) petang.
Untuk itu, mengingatkan kepada setiap pelaku kejahatan agar segera mengurungkan niat mereka untuk beraksi di Sumut. Sebab, kata dia, selama Jahtanras Poldasu masih ada, tidak akan ragu mengirim para pelaku kejahatan ke rumah sakit bahkan sampai ke liang lahat.
“Kita sudah buktikan dengan sejumlah para pelaku kejahatan yang telah kita tangkap. Jadi kalau masih ada yang nekat, pasti akan kita sikat,” tegasnya.
Belum lama ini, Tim Jahtanras Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan Jefri Wijaya (39) warga Sunggal, yang mayatnya ditemukan pada Kamis (17/9/20) di dalam jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Dari ke-7 pelaku enam diantaranya ditindak tegas dengan ditembak dibagian kaki karena melawan saat akan ditangkap.
Kemudian, tim tengkorak mata merah atau Jahtanras Poldasu juga berhasil mengungkap perampok nasabah bank antar Provinsi beberapa waktu lalu. Dimana dalam pengungkapan itu, satu dari lima pelaku tewas ditembak tim tengkorak mata merah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. (A/01)