Tutup Menu

Polda Kalbar Kembali Ungkap Narkoba Jenis Sabu 25 Kilogram  

Sabtu, 15 Juni 2019 | Dilihat: 1049 Kali
    

Pontianak, Skandal

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat  mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan Malaysia -  Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat – Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah.  

Berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP/172/VI/RES.4.2./2018/KALBAR/SPKT, tanggal 12 Juni 2019,  lokasi penangkapan di salah satu hotel  di Kota Pontianak.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 25,003 kilogram.




Sedang barang bukti lainnya dari tersangka JH  2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu  berat bruto 1,11 Gram, 1 unit HP Oppo Find X warna biru, 1  unit HP Mi 9 warna hitam, 1 unit HP Xiomi warna putih, 1 unit HP Samsung S10 + warna hitam, 9  KTP palsu, 1  buah tas (hand Bag) merk Hush puppies warna hitam, 1  buku rekening Tahapan BCA,  1 buku rekening Bank Mega, 1  buah dompet merek Giorgio Agnelli warna hitam, 1 buah kartu ATM Paspor BCA, 1 buah kartu ATM Bank Mega, 2 buah kunci merk Soligen, uang runai sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 unit kendaraan roda empat  Honda HR-V warna putih No. Pol: KB 952 XY.

Barang bukti dari tersangka SE  25  bungkus yang masing- masing terdiri dari 5  bungkus the merk Guan Yin Wang dan 20  bungkus teh merek Kaisar Bintang Lima yang di dalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2  buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,98 Gram, 2 buah tas koper merk Hush Puppies warna merah, 2 buah tas (hand Bag) merk Sport warna hitam, 1  buah tas selempang merk Proshop warna abu-abu hitam, 1  buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca, 1  buah alat token BCA warna biru, 1  unit HP Oppo F3 warna putih,  1  unit HP Pocophone warna hitam, 6 buah KTP palsu, 1  buah kartu ATM BCA, 1  buah dompet.

Pada press conference, Jumat, 14 Juni 2019, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menyebut   jumlah tersangka kasus yang merusak generasi bangsa itu berjumlah dua orang.  




“Pelakunya dua orang laki-laki, dengan barang bukti  sabu berjumlah 25,003 Kilogram / 25.003,09 gram,” kata  Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, di Mapolda Kalimantan Barat.

Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengansumsikan, jumlah jiwa yang terselamatkan dari jumlah sabu seberat 25.003,09 gram adalah ± 200.025 jiwa.

“Sehingga total jumlah jiwa yang terselamatkan ± 200.025 jiwa. Estimasi pemakaian narkotika : 1 gram sabu : 8 jiwa,” ujar  Didi Haryono SH MH.

Dia menegaskan, tidak main-main dengan kasus narkoba. Karena, narkoba biang dari kerusakan generasi bangsa. 

“Kita tindak tegas. Jangan coba-coba. Ini berbahaya bagi generasi anak bangsa,” tegas Kapolda.  (RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com