Pengedar Narkoba di Muba Menjanjikan Bagi Mak-Mak Meraih Keuntungan.
Sabtu, 29 Februari 2020 | Dilihat: 692 Kali
Skandal Muba
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam press rillisnya menjelaskan adanya profesi baru yang menjanjikan bagi mak- mak di zaman now dengan jadi pengedar narkoba.
Siaran pers itu digelar di halaman Mapolres Muba, 28/2.
Seperti ibu rumah tangga ini, beralamat di Dusun 3, Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais ( Tase 11 ), bernama Mardiana (36) binti Muhammad yang membantu suaminya bernama Yusli jadi pengedar narkotika jenis sabu. Diketahui Yusli merupakan target operasi (TO) kasus narkoba Polres Muba.
Mardiana ditangkap oleh satuan narkoba dipimpin langsung kasat res narkoba AKP Dedy Haryanto di kediamannya pada selasa (25/2) di Dusun 3, Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais dari pengeledahan petugas ditemukan Barang bukri (BB ) narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket besar dan kecil seberat 111,1 gram yang di dapat di bawah karpet dalam rumahnya.
Pengakuan Mardiana, BB narkoba jenis sabu ini milik suaminya (buron) dan mengetahui tentang keberadaan barang haram milik suaminya ini. Mardiana juga dirinya ikut serta dalam menjual dan mengedarkan barang haram ini.
Belum lama ini yaitu ( 24/02/20) Satnarkoba Polres Muba menangkap istri tua dan istri muda dari Supren (DPO) warga kecamatan Jirak Jaya yang jadi pengedar Narkoba, istri tua bernama Yusnia (38) dengan BB sabu seberat 0,76 gram dan istri muda bernama Mariati (38) dengan BB narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket,seberat 7,76 gram.
Satnarkoba Polres muba kembali mendapat laporan masyarakat pada kamis (27/02/20) sekitar pukul 12.25 tentang adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu,anggota pun bergegas cepat menggrebek dan mengamankan tersangka Rahmad dengan barang bukti (BB ) sebanyak 9 paket narkoba jenis sabu seberat 2,16 gram di bungkus plastik yang di dapat di kantong baju
Pada hari yang sama kamis (27/02/20) sekitar pukul 17.00 WIB Satnarkoba kembali mendapat laporan masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Zaini warga dusun Talang Toman desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan dan petugas mendapatkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 10,44 gram
Dari ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,untuk bandar kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.
Sedangkan pengedar kita jerat pasal 114 ayat 1 bb subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dari BB narkoba berhasil disita seberat 123,61 gram. "Kita berhasil menyelamatkan 495 anak bangsa dari kehancuran masa depan nya," jelas Kapolres.
Himbauan Kapolres kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin agar bersama memerangi narkoba dan peredarannya. "Jika mengetahui peredaran narkoba silahkan sampaikan pengaduan SMS di call Center 0821-8045-3746," ujar kapolres.( dris)