Banyuwang Skandal,
Satuan unit reskrim Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi berhasil meringkus seorang pemuda bernama Anes Anggian Simorangkit (27) warga Jalan Taman sari Lingkungan Kelan Abian Tuban Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung - Bali.
Tersangka kedapatan melakukan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin edar, di wilayah kecamatan Glenmore kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur pada hari Minggu (19 /01/2020 ) sekira pukul 00.30 WIB.
Sementara itu Kapolsek Glenmore AKP Mujiono,S.sos melalui kanit reskrim Ipda Didik Hariyono mengatakan. Penangkapan pada tersangka berawal, saat Unit reskrim Polsek Glenmore melaksanakan patroli antisipasi giat malam minggu. Mendapati dua orang pemuda sedang mengkonsumsi dan kedapatan pil Trihexypenidyl di pinggir Jalan Desa Sepanjang kecamatan Glenmore kabupaten Banyuwangi.
" Mengetahui hal demikian, petugas melakukan interogasi. Saat dilakukan pengembangan diketahui bahwa pil Trihexypenidyl tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka Anes Anggian Simorangkit " ujar Ipda Didik Hariyono kepada media Tabloidskandal.com,senin (20/1/2020).
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa,100 (seratus) butir pil jenis Trihexypenidyl dalam klip plastik ukuran besar. 45 (empat puluh lima) butir pil jenis Trihexypenidyl dalam klip plastik ukuran kecil (9 klip) 1 (satu) bendel klip plastik (kosong).1 (satu) unit hand phone merk Samsungtersangka tunai senilai Rp. 75.000,-
Tersangka dikenakan melanggar ketentuan pasal 196 Sub. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (MSH)