MALRA, - Tabloidskandal.com
Sejumlah pengemudi sepeda motor bertempat di pangkalan Ojek Elat - Yamtel mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Selasa, 23/2/2021 pukul 11:00-11:25 WIT
Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Besar Bripka Amram Rahalus disela-sela kegiatan turut menyampaikan pesan - pesan kamtibmas sekaligus mensosialisasikan peraturan presiden presuden yang mengatur tentang pidana pungli dan ancaman pidana suap bagi yang melanggar.
Kepada sejumlah tukang ojek yang berpangkalan Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara Kanit Binmas mengatakan agar berhati-hati terhadap aksi pungutan liar dari oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Olehnya itu, kami Polsek jajaran Kei Besar mengimbau agar masyarakat harus jeli melihat hal ini dan apabila ketemu langsung lapor ke Polsek," pinta Rahalus.
Giat Sosialisasi Saber Pungli ini diikuti tujuh perwakilan tukang ojek wilayah Kei Besar antara lain Adrian Ingratubun, Ichal Elkel, Steven Rumteh, Alfaris Ubyaan, Noce Metuduan, Rigers Elwarin dan Andi Ubwarin.
Disamping itu, Kanit Binmas Polsek Kei Besar turut mengingatkan beberapa pasal dalam kaitannya dengan Perpres 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli sebagaimana telah di Sosialisasikam.
Pasal 2 berbunyi : "Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Sedangkan pasal 3 berbunyi : "Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) sebutnya.
Selama pelaksanaan giat tersebut berlangsung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Daniel