Jakarta -
tabloidskandal.
com
Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum (LABH) ‘Pro Justitia’ melaporkan saudara Han Parluhutan ke Polda Metro Jaya.
Han Parluhutan dilaporkan karena dituding telah melakukan penghinaan terhadap prajurit TNI AD, Peltu Saadi.
Pelaporan Han Parluhutan ke Polda Metro Jaya dengan nomor pelaporan LP/923/II/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ tertanggal 16 Fabruari 2021.
Kuasa Hukum Peltu Saadi dari Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum (I-ABH) "Pro Justitia" Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN GN-PK), Jarji Zaidan,SH mengatakan, kasus ini berawal dari sengketa tanah yang terletak di sebelah gereja Kristus Yesus perumahan Citra Garden dua blok O RT 006 RW kosong 12 kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Pada saat itu sedang dalam pemeriksaan banding pengadilan tinggi tata Usaha negara Jakarta antara ahli waris Mardjuk alias Madjuj Amad dengan kantor Pertanahan administratif Jakarta Barat sebagai terbanding dan Sinode gereja Kristus Yesus sebagai terbanding investor versi II (Sinode Gereja Kristus Yesus).
“Pada saat itu telah terjadi penghinaan terhadap anggota TNI tersebut oleh salah satu orang dari kelompok tergugat intervensi II atau terbanding intervensi II (Sinode Gereja Kristus Yesus) dengan menyatakan Tentara Gila,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Jarji menambahkan pelaporan terhadap Han Parluhutan ke Polda Metro Jaya dilengkapi dengan bukti berupa video saat Han Parluhutan dengan suara tinggi menyatakan ‘Tentara Gila’ dihadapan Peltu Saadi.
“Perbuatan Han Parluhutan yang mengungkapkan perkataan tentara gila yang disaksikan banyak orang antara lain ahli waris Marzuk telah memenuhi unsur pidana pasal 310 dan atau pasal 207 KUHP dengan tuduhan melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata dia.
(Rahmat)