Tutup Menu

JADI PEMBUNUH SOPIR GRAB EKS COMBATAN MILITER ASAL KUDUS  DI LIBAS TIM BUSER POLRES JEPARA.

Kamis, 05 Maret 2020 | Dilihat: 1230 Kali
    


Skandal.Jepara.

Pembunuh supir Grab yang menggegerkan jagat maya di Jepara di duga melibatkan oknum combatan militer  akhirnya dilibas oleh tim Buser Polres Jepara Jawa Tengah.

Pada konfrensi  pers Rabu, 4/3, di halaman Mapolres Jepara terkait kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Tri Ardianto (40), warga Gondang Manis RT 04 RW 02 Kec.Bae, Kabupaten Kudus, seorang supir ojek online grab yang mayatnya di temukan di Sungai SWD II Desa Bugo RT 01 RW 01 Welahan Jepara pada tanggal 6/2, sempat membuat geger warga sekitar dengan kondisi yang mengenaskan. 




​​​
Dari konperensi pers tersebut empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,  berinisial DS (33), warga Desa Garunglor, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus yang merupakan desersi TNI.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu HW Penadah, TA dan DY yang merupakan pasangan suami istri yang membeli mobil hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana, SH., MH dan Paur Subbag Humas Iptu Edy Purwanto saat konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa kejadian semula pada hari selasa 4 Februari 2020. Saat itu tersangka DS merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kemudian tersangka mencegat korban di SPBU dekat swalayan Matahari Kudus.

Kemudian tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke rumah kontrakannya di desa Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dengan KBM milik korban.

Sebelum sampai di rumah kontrakan tersangka DS meminta korban untuk berhenti di pinggir jalan dekat perempatan Desa Jetak. Saat itulah tersangka berinisiatif melaksanakan niat jahat nya dengan mengambil pisau dari tas, menusukkan pisau ke dada korban sebanyak 2 kali serta mencekiknya. Setelah korban tidak berdaya, lalu  tersangka membawanya ke kontrakan.Dia mengambil selimut, batu dan tali rafia 

Lalu,Rabu (5/02/2020) dini hari tersangka DS membungkus dengan selimut dan mengikat dengan pemberat batu bata, membuang jasad korban  di Jembatan Ketileng, Desa Ketileng Kecamatan Welahan Jepara. Mayat korban ditemukan warga pada hari Kamis (06/02/2020) di sungai SWD II Desa Bugo Kecamatan Welahan Jepara.

‌Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih tiga minggu tepatnya 28 Februari 2020 tersangka pembunuhan supir grab tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh petugas  Resmob Polres Jepara.

Petugas gabungan Resmob dari Polda Jateng dan DIY di tempat persembunyiannya di sebuah pondok daerah jogjakarta. 

Atas perbuatannya pelaku  utama DS akan di jerat dengan pasal 340 KUHP pasal 338 pasal 365 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (Maskuri )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com